DPP PDIP Pecat Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Surat Tembusan Dibenarkan DPD Jabar dan DPC

ELEGANNEWS KAB. BEKASI

Kabar mengejutkan datang dari internal PDI Perjuangan. Pemberitaan mengenai surat keputusan pemecatan seorang kader yang juga menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial NY akhirnya terjawab sudah. Kebenaran dokumen dari Mahkamah Partai tersebut telah dikonfirmasi dan dibenarkan langsung oleh pimpinan DPD Jawa Barat maupun DPC Kabupaten Bekasi Kamis,( 4/06/2026 ).

Konfirmasi ini disampaikan saat rapat konsolidasi internal yang berlangsung di Kantor DPC PDIP Kabupaten Bekasi, Jalan Inspeksi Kalimalang, Cikarang, pada Kamis (4/6/2026). Kehadiran para pimpinan partai menjadi titik terang di tengah hebohnya isu yang sempat memicu berbagai pertanyaan di masyarakat maupun kalangan partai.

Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Ono Surono, secara tegas membenarkan adanya surat tembusan yang dikirimkan Mahkamah Partai terkait pemecatan NY. Meski demikian, Ono enggan membocorkan rincian isi dokumen tersebut dan menyerahkan penjelasan lebih lanjut kepada pihak DPC setempat.

“Iya sudah ada suratnya. Isinya kan sudah menyebar, ya sudah. Surat itu dari DPP ditujukan ke DPC, jadi silakan tanya ke DPC saja,” ujar Ono Surono secara singkat kepada awak media di lokasi acara.

Sementara itu, Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPC PDIP Kabupaten Bekasi, Hendriek Lyston Sihotang, memberikan penjelasan lebih rinci mengenai proses penyerahan dokumen tersebut. Ia menegaskan, surat yang diterima dari DPP masih dalam keadaan tersegel dan langsung diserahkan kepada NY tanpa dibuka terlebih dahulu oleh pihak DPC, sebagai bentuk penghormatan terhadap prosedur organisasi.

“Secara utuh isi surat tersebut belum kami ketahui karena dokumen itu masih tersegel. Kami sudah serahkan langsung kepada yang bersangkutan (NY) untuk diterima,” jelas Hendriek.

Hingga saat ini, pihak DPC masih menunggu kehadiran NY untuk memberikan klarifikasi resmi terkait status keanggotaannya yang dicabut. Panggilan sudah disampaikan, namun hingga berita ini diturunkan, NY belum datang ke kantor DPC maupun memberikan keterangan apa pun.

“Kami sudah memanggil Pak NY untuk klarifikasi, namun sampai saat ini beliau belum berkenan hadir ke kantor DPC,” terang Hendriek.

Terkait dampak lanjutan dari pemecatan ini, yakni kemungkinan adanya Pergantian Antar Waktu (PAW) di kursi DPRD Kabupaten Bekasi, Hendriek menegaskan bahwa proses administrasi politik memerlukan tahapan yang cukup panjang dan tidak bisa dilakukan secara instan. Ia mencontohkan, proses PAW pada kasus sebelumnya bahkan bisa memakan waktu hingga enam bulan lamanya.

“Mengenai mekanisme PAW, kami belum bisa menjawab secara pasti. Kami masih menunggu proses dan keputusan resmi dari jenjang partai di atas. Semuanya masih berjalan sesuai aturan,” pungkasnya.

Sampai berita ini ditulis, belum ada pernyataan atau tanggapan resmi yang disampaikan oleh NY terkait surat pemberhentian dirinya dari keanggotaan PDI Perjuangan.