ELEGANNEWS KOTA BEKASI
Kota Bekasi segera memasuki babak baru dalam penanganan sampah dengan direalisasikannya Proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Bantargebang yang merupakan bagian dari Program Strategis Nasional. Proyek ini menjadi secercah harapan bagi masyarakat yang selama ini mendambakan sistem pengelolaan sampah yang lebih modern, sehingga sampah tidak lagi sekadar menjadi persoalan lingkungan, tetapi dapat diolah menjadi energi listrik yang bermanfaat. Menyikapi hal tersebut, Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Bekasi, Qadar Ruslan Siregar (QRS), memberikan dukungan penuh atas langkah Pemerintah Kota Bekasi dalam merealisasikan proyek PSEL, sekaligus menegaskan kesiapan KADIN untuk berperan aktif agar pelaku usaha daerah dapat terlibat dalam rantai pekerjaan proyek dan memperoleh manfaat ekonomi dari investasi tersebut.
Menurut QRS, proses kemitraan dengan investor saat ini masih dalam tahap pembahasan. Ia menjelaskan bahwa investor akan membawa modal, teknologi, serta tenaga ahli, sedangkan KADIN berharap dapat mengambil peran dalam membangun kemitraan agar pengusaha lokal memperoleh kesempatan menjadi bagian dari rantai pasok maupun pelaksanaan proyek.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, groundbreaking PSEL direncanakan berlangsung pada Agustus mendatang. Setelah itu proyek akan memasuki tahapan pembangunan yang diperkirakan berlangsung sedikitnya tiga tahun. QRS juga menegaskan bahwa PSEL Kota Bekasi bukan proyek pertama di Indonesia, melainkan salah satu dari sekitar delapan daerah yang menjalankan proyek serupa sebagai bagian dari Program Strategis Nasional.
Sebagai proyek yang melibatkan investasi berskala nasional, KADIN Kota Bekasi menyatakan siap mengikuti serta terbuka terhadap arahan KADIN Indonesia guna menyelaraskan langkah organisasi dalam mendukung pelaksanaan PSEL Bantargebang. Menurut QRS, hal tersebut penting karena proyek ini juga melibatkan Danantara yang berada pada level nasional.
“Nah, proyek ini juga ada keterlibatan Danantara, dan Danantara kan leveling-nya nasional. Lalu KADIN yang berada di level nasional itu KADIN Indonesia. Maka kita minta arahan langkah-langkah organisasi apa yang harus dilakukan sebagai KADIN Daerah,” ujar QRS.
Ia menambahkan, pihaknya juga tengah mengagendakan pertemuan dengan Ketua Umum KADIN Indonesia, Anindya Bakrie, guna membahas langkah strategis organisasi dalam mengawal keterlibatan dunia usaha daerah pada proyek tersebut.
Lebih jauh, QRS menilai PSEL tidak hanya menjadi solusi pengelolaan sampah, tetapi juga menjadi motor penggerak lahirnya kawasan ekonomi baru di Bantargebang.
“Harapan Pak Wali Kota kan itu kawasan Bantargebang menjadi kawasan perekonomian baru. Akan ada lahan seluas lebih kurang 34 hektare yang bisa dijadikan sebuah kawasan kota baru, dan kita sambut itu dengan memberikan masukan, ide, dan gagasan ke Pemkot terkait pengembangan kawasan baru yang sangat strategis itu nantinya,” imbuh QRS.
Menurutnya, kawasan yang selama ini didominasi gunungan sampah memiliki potensi besar untuk dikembangkan menjadi kawasan produktif. Dengan dukungan perencanaan tata ruang (site plan) yang matang, kawasan tersebut berpeluang berkembang menjadi zona komersial, kawasan industri skala kecil, pusat investasi, hingga sentra pertumbuhan ekonomi baru bagi Kota Bekasi.
QRS menjelaskan, perusahaan investor PT Wangneng direncanakan mengolah sampah baru dengan kapasitas sekitar 1.500 ton per hari, sedangkan gunungan sampah eksisting milik DKI Jakarta disebut akan ditangani melalui skema stakeholder lain. Dengan demikian, kawasan Bantargebang diharapkan tidak lagi identik dengan persoalan sampah, melainkan berubah menjadi kawasan yang lebih tertata dan memiliki nilai ekonomi.
Menurut QRS, penerapan teknologi modern dalam pengolahan sampah akan memberikan dampak positif bagi lingkungan sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat sekitar. Selain mengurangi pencemaran dan bau sampah, proyek ini diyakini mampu membuka lapangan kerja baru, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, serta memberikan manfaat jangka panjang bagi Kota Bekasi.
Sebagai bentuk dukungan nyata, QRS juga mengajukan sejumlah usulan kepada Pemerintah Kota Bekasi agar manfaat ekonomi proyek dapat dirasakan pelaku usaha lokal. Usulan tersebut meliputi pembentukan Forum Kemitraan PSEL Bantargebang, pelaksanaan business matching antara kontraktor utama dan perusahaan anggota KADIN, penyusunan vendor list pengusaha lokal, penyusunan nota kesepahaman (MoU) pemberdayaan pelaku usaha daerah, hingga peningkatan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebagai bagian dari pembangunan ekonomi nasional yang berkelanjutan.
QRS menegaskan, apabila usulan tersebut dapat direalisasikan, proyek PSEL tidak hanya menjadi solusi atas persoalan sampah, tetapi juga memperkuat kolaborasi antara pemerintah, investor, dan dunia usaha daerah. Menurutnya, keterlibatan pelaku usaha lokal akan semakin memperkuat implementasi peran strategis KADIN sebagai mitra pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Bekasi. ( Hery Sulistyo )













