Berita  

Mafia Tanah Segera Tinggalkan Lahan PT Sawit Raya atau Berhadapan dengan Hukum

ELEGANNEWS SUMATERA SELATAN

Manajemen PT Sawit Raya melontarkan peringatan tegas terhadap pihak-pihak yang disebut berupaya menguasai lahan perusahaan di Desa Rambai, Kecamatan Pampangan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

Perusahaan menyatakan tidak akan membiarkan lahan yang diklaim sebagai bagian dari areal PT Sawit Raya dikuasai atau digarap pihak lain dengan dalih apa pun, termasuk alasan program cetak sawah yang mengatasnamakan kelompok tani.

Peringatan tersebut disampaikan Komisaris Independen PT Sawit Raya, Kapten Cpm (Purn) TNI AD Monasiri Hz, kepada wartawan, Kamis (30/7/2026).

Menurut Monasiri, pihaknya memperoleh informasi dari staf mengenai adanya rencana penggarapan lahan PT Sawit Raya di Desa Rambai. Penggarapan tersebut, menurut informasi yang diterimanya, dilakukan dengan mengatasnamakan kelompok tani dan dikaitkan dengan kegiatan cetak sawah.

Monasiri menduga penggunaan nama kelompok tani dalam rencana penggarapan lahan tersebut merupakan modus untuk mendapatkan legitimasi sosial maupun dukungan dari pihak tertentu.

“Ini hanya modus mafia tanah, yang mengatasnamakan kelompok tani berdalih untuk cetak sawah agar mendapat bekingan dari oknum aparat,” kata Monasiri.

Ia menegaskan, pihak perusahaan akan mengambil langkah hukum apabila terdapat pihak yang secara sengaja memasuki, menguasai, menggarap, atau menyerobot lahan yang diklaim sebagai milik PT Sawit Raya.

Monasiri juga meminta agar tidak ada pihak yang mencoba memanfaatkan program pertanian ataupun kegiatan cetak sawah sebagai alasan untuk menguasai lahan yang masih menjadi bagian dari areal perusahaan.

Monasiri menjelaskan, PT Sawit Raya telah berdiri sejak 2004. Perusahaan, kata dia, telah melakukan proses pengurusan perizinan untuk kegiatan perkebunan sawit di wilayah Kabupaten Banyuasin dan Kabupaten OKI.

Total luasan areal yang disebutnya mencapai 24.055 hektare, membentang dari Desa Suka Pindah di Kabupaten Banyuasin hingga Desa Lebung Hitam di Kabupaten OKI.

Menurut Monasiri, proses administrasi dan dokumen terkait areal perkebunan tersebut telah melalui sejumlah tahapan. Ia menyebut rekomendasi dari sejumlah kepala desa telah diterbitkan pada 8 Juli 2013 dan ditembuskan kepada pemerintah daerah di Banyuasin dan OKI.

Selain itu, Monasiri menyebut terdapat sejumlah dokumen terkait penataan dan penetapan status kawasan yang menjadi dasar klaim perusahaan terhadap areal tersebut.

Dalam keterangannya, Monasiri merujuk pada dokumen terkait rekonstruksi batas Suaka Margasatwa (SM) Padang Sugihan yang diterbitkan Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Sumber Daya Alam pada 13 September 2013.

Dokumen tersebut disebut bernomor S.546/KKBHL-1/2013.

Monasiri juga menyampaikan adanya dokumen konfirmasi status areal perkebunan atas nama PT Sawit Raya, termasuk dokumen plotting lokasi tertanggal 1 November 2013 dengan nomor 020/SR/XI/2013.

Menurut dia, proses tersebut kemudian ditelaah oleh Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan, Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah II.

Ia menyebut hasil telaah tersebut dituangkan dalam dokumen tertanggal 18 November 2013 dengan nomor S.622/BPKH II.2/2013.

Tak berhenti di situ, Monasiri juga merujuk pada Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.822/Menhut-II/2013 tertanggal 19 November 2013 mengenai perubahan peruntukan kawasan hutan.

“Ini telah mendapatkan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia tanggal 19 November 2013 Nomor SK.822/Menhut-II/2013 tentang perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan dari HPK menjadi APL,” jelasnya.

Dengan dasar dokumen yang disebutnya tersebut, Monasiri menegaskan bahwa pihak perusahaan tidak akan tinggal diam apabila terdapat aktivitas penggarapan tanpa persetujuan di atas lahan yang diklaim sebagai areal PT Sawit Raya.

Ia meminta seluruh pihak menempuh jalur hukum apabila memiliki klaim atau kepentingan terhadap lahan tersebut, bukan melakukan penguasaan secara sepihak.

“Saya peringatkan kepada seluruh mafia tanah untuk tidak memasuki apalagi dengan sengaja mencaplok ataupun menyerobot lahan PT Sawit Raya kalau tidak mau berhadapan dengan hukum,” tegasnya.

Monasiri juga mengingatkan aparat agar tidak memberikan dukungan terhadap praktik penguasaan lahan secara ilegal.

“Kepada oknum aparat agar tidak membekingi praktik mafia tanah di Sumsel,” katanya.

Manajemen PT Sawit Raya menegaskan bahwa status dan legalitas lahan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum serta administrasi yang berlaku.

Perusahaan juga menyatakan akan melakukan pengawasan terhadap arealnya guna mencegah munculnya aktivitas penggarapan tanpa izin.

Di sisi lain, tudingan mengenai adanya “mafia tanah” dan dugaan keterlibatan oknum aparat merupakan pernyataan dari pihak PT Sawit Raya dan masih perlu diverifikasi melalui proses hukum maupun klarifikasi dari pihak-pihak yang dituding.

Persoalan tersebut kini menjadi perhatian karena menyangkut penguasaan lahan dalam skala luas serta penggunaan alasan cetak sawah dan kelompok tani dalam aktivitas penggarapan.

PT Sawit Raya memastikan akan mempertahankan hak atas lahan yang mereka klaim melalui jalur hukum apabila upaya penguasaan atau penyerobotan benar-benar terjadi.

tag: oki, mafia tanah, hukum, bpn, pt sawit raya