POLRI  

Polres Metro Bekasi Kota Bongkar 99 Kasus Narkotika, Peredaran Obat Keras Jadi Sorotan

ELEGANNEWS KOTA BEKASI

Peredaran obat-obatan keras tanpa izin hingga produksi tembakau sintetis secara rumahan menjadi sasaran pengungkapan jajaran Polres Metro Bekasi Kota. Dalam kurun Juli hingga 12 Agustus 2026, polisi mengungkap 99 perkara narkotika dan obat-obatan berbahaya di wilayah hukum Kota Bekasi.

Dari keseluruhan kasus tersebut, 20 perkara berkaitan dengan peredaran obat-obatan keras tanpa izin. Sebanyak 26 tersangka diamankan, dengan barang bukti mencapai 35.117 butir obat yang terdiri dari berbagai jenis, di antaranya tramadol, trihexyphenidyl, dan hexymer.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana mengatakan, pengungkapan tersebut tidak terlepas dari keresahan yang disampaikan masyarakat. Menurutnya, peredaran obat keras secara ilegal saat ini semakin mudah ditemukan dan menjadi perhatian khusus kepolisian.

“Peredaran obat-obatan keras ini menjadi perhatian khusus kami karena berdasarkan hasil dialog dengan masyarakat, peredarannya semakin masif dan meresahkan warga Kota Bekasi,” ujar Putu saat konferensi pers, Rabu (12/8/2026).

Modus yang digunakan para pelaku juga semakin berkembang. Penjualan tidak dilakukan secara terbuka, melainkan melalui media sosial seperti Facebook dan Instagram. Calon pembeli kemudian diarahkan melakukan komunikasi melalui pesan pribadi hingga transaksi dilakukan dengan metode pembayaran di tempat.

“Para pelaku memanfaatkan media sosial untuk menawarkan obat secara ilegal. Transaksinya dilakukan melalui pesan langsung (direct message) hingga sistem bayar di tempat atau cash on delivery (COD),” tutur Putu.

Di sisi lain, kepolisian juga menemukan adanya aktivitas produksi tembakau sintetis secara mandiri. Dua lokasi home industry berhasil dibongkar, masing-masing berada di kawasan Pondok Gede dan Tambun Selatan.

Pengungkapan tersebut berujung pada penangkapan tiga tersangka. Polisi menemukan adanya pembagian peran dalam aktivitas tersebut, mulai dari pihak yang menyediakan modal, menampung rekening transaksi, hingga meracik bahan baku.

Jaringan tersebut diketahui telah menjalankan produksi sebanyak tiga kali sepanjang Juli hingga Agustus 2026. Polisi turut mengamankan tembakau sintetis yang telah siap diedarkan serta sejumlah peralatan yang digunakan dalam proses produksinya.

“Penyidik menyita barang bukti berupa tembakau sintetis siap edar beserta peralatan produksinya. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis Undang-Undang Narkotika dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ungkap Putu.

Posisi Kota Bekasi yang berada di antara sejumlah wilayah dan memiliki banyak akses keluar-masuk turut menjadi perhatian kepolisian dalam mengembangkan kasus tersebut. Polisi tidak ingin pengungkapan berhenti pada pelaku yang berada di lapangan.

Putu menegaskan, penyidik akan terus menelusuri rantai distribusi, termasuk pihak yang memasok bahan baku hingga jaringan yang berada di tingkat lebih tinggi.

“Jalur masuk ke Kota Bekasi dari arah timur, barat, maupun selatan cukup banyak. Kita akan kembangkan terus pengungkapan ini sampai mendapatkan bandar besarnya,” tegas Putu.

Meski penindakan terhadap pengedar dan jaringan narkotika terus dilakukan, kepolisian juga membuka pendekatan pemulihan bagi masyarakat yang telah terlanjur mengalami ketergantungan. Rehabilitasi menjadi salah satu langkah yang disiapkan agar pengguna dapat memperoleh kesempatan untuk kembali pulih.

“Kami tidak hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga memberikan ruang bagi masyarakat yang membutuhkan rehabilitasi agar dapat pulih,” imbuhnya. ( Hery Sulistyo )