Berita  

Ruang Publik Sebagai Ruang Demokrasi, Hendardi: Lindungi Hak Konstitusional Rakyat untuk Menyampaikan Pendapat  

ELEGANNEWS JAKARTA 

Aksi sejumlah Ormas dalam rangkaian unjuk rasa di Jakarta maupun Yogyakarta, apalagi sampai menghalang-halangi dan atau melakukan kekerasan terhadap massa yang sedang menyampaikan aspirasi, jelas merupakan tindakan yang nyata-nyata melanggar hak konstitusional warga negara.

Komentar tersebut di atas dilontarkan Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, melalui keterangan resmi dan tertulisnya yang dikirim ke Redaksi ELEGANNEWS di Jakarta, Kamis (3/9/2026) malam.

Menurut dia bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan bagian dari hak sipil dan politik yang dijamin konstitusi. Oleh karenanya, tidak boleh ada kelompok manapun – termasuk organisasi kemasyarakatan – yang merasa memiliki mandat untuk menentukan siapa yang boleh dan tidak boleh menyampaikan pendapat.

“Ruang publik adalah ruang demokrasi. Jadi bukan ruang yang dapat dikendalikan oleh kekuatan massa atau kelompok tertentu,” tegas Hendardi, mengingatkan.

Masih berkaitan dengan hal itu, kata Hendardi, perlu diapresiasi kinerja Kepolisian yang relatif lebih baik dalam mengawal dan menjaga proses penyampaian pendapat masyarakat dalam berbagai aksi demonstrasi belakangan ini dibandingkan dengan penanganan demonstrasi pada akhir Agustus tahun lalu yang menimbulkan korban, baik di sisi masyarakat maupun petugas.

“Langkah pendekatan profesional, proporsional dan menghormati hak konstitusional warga, tentu saja harus dipertahankan. Namun, apresiasi tersebut harus diikuti dengan ketegasan terhadap setiap bentuk kekerasan, intimidasi, dan penghalangan terhadap demonstran, siapa pun pelakunya,” ungkap dia.

Pada bagian lain, menurut Hendardi, polisi tidak boleh membiarkan aktor non-negara menggunakan kekuatan massa untuk mengendalikan ruang publik atau menjalankan semacam mekanisme jalanan untuk menghadapi warga yang sedang menggunakan hak konstitusionalnya.

“Kepolisian juga harus mengusut secara serius bagaimana dan mengapa elemen ormas atau kelompok tertentu dapat terlibat dalam pengamanan atau penanganan aksi demonstrasi. Jika keterlibatan tersebut memang terorganisasi, publik berhak mengetahui siapa yang menggerakkan, siapa yang memerintahkan, siapa yang membiayai dan untuk kepentingan apa,” katanya dengan nada tanya.

Menurut Hendardi lebih lanjut, pengusutannya pun tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan. Polisi harus mengungkap kemungkinan adanya pihak yang mengorganisasi, memprovokasi, atau bahkan menjadi aktor intelektual di balik mobilisasi tersebut.

“Sebab di dalam setiap aksi massa besar memang selalu ada kemungkinan penyusupan atau pihak yang datang kemudian untuk menunggangi situasi. Karena itu, kerusuhan tidak boleh digeneralisasi sebagai representasi seluruh massa demonstran yang menyampaikan aspirasi secara damai,” urainya.

Selain itu lagi, dikatakan Hendardi, kepolisian harus memastikan pengungkapan seluruh kasus dilakukan secara profesional, transparan dan berbasis bukti. Polisi memiliki instrumen penyelidikan, termasuk rekaman CCTV, video masyarakat, jejak digital dan keterangan saksi.

Begitu pula rilis sketsa wajah terduga pelaku, misalnya, tidak perlu dibaca sebagai tanda bahwa polisi kehilangan petunjuk. Sebaliknya, hal itu dapat menunjukkan bahwa proses penyelidikan sedang berjalan dan berbagai informasi sedang dikembangkan untuk mengidentifikasi pelaku.

“Yang ditunggu publik bukan sekadar sketsa, melainkan siapa pelakunya, apa motifnya, dari mana mereka datang, serta apakah terdapat pihak yang mengorganisasi tindakan tersebut. Jika memang ada kelompok tertentu yang terlibat, ungkap berdasarkan bukti. Sebaliknya, jangan pula ada kelompok yang dikambinghitamkan jika tidak terbukti,” urainya, panjang lebar.

Jika dicermati secara seksama, Hendardi berpandangan bahwa dengan pola berulang antara aksi Agustus 2025 dan aksi 2026 – adanya keterlibatan Ormas, munculnya massa perusuh, dan jatuhnya korban – harus menjadi perhatian serius.

“Tentunya, kita tidak boleh buru-buru menunjuk pihak tertentu sebelum tersedia bukti, tetapi dugaan adanya penyusupan atau penunggangan aksi tidak boleh pula diabaikan. Jika ditemukan pihak yang mengorganisasi, membiayai, atau memprovokasi kerusuhan, Kepolisian harus mengungkapnya sampai ke aktor intelektual. Jangan berhenti pada pelaku lapangan. Tidak boleh ada hambatan, termasuk hambatan politik elite, yang menyebabkan proses hukum berhenti atau hanya menyasar pelaku di lapangan,” paparnya.

Dikatakan Hendardi hal lain yang juga mesti disoroti adalah gejala militerisme yang menggunakan kedok sipil. Jika organisasi sipil digunakan sebagai instrumen untuk menghadapi rakyat dengan kekerasan dan pendekatan koersif, hal tersebut merupakan preseden yang sangat berbahaya bagi demokrasi. Indonesia memiliki sejarah politik yang kelam mengenai penggunaan kekuatan sipil untuk kepentingan kekuasaan, terutama melalui instrumentasi Pam Swakarsa pada masa transisi Reformasi.

“Jangan sampai pola lama tersebut muncul kembali dalam bentuk baru: seragamnya sipil, organisasinya diklaim sebagai organisasi kemasyarakatan, tetapi wataknya koersif dan digunakan untuk menghadapi rakyat. Negara hukum tidak boleh menyerahkan pengendalian ruang demokrasi kepada kelompok-kelompok sipil yang bertindak dengan cara kekerasan,” sebutnya.

Pemerintah dan Kepolisian harus memastikan jalanan tidak berubah menjadi ruang pertarungan antarkelompok yang mengorbankan hak konstitusional warga. Aksi demonstrasi adalah hak warga negara, sedangkan kekerasan adalah tindakan yang harus diproses berdasarkan hukum.

Karena itu pula, negara harus membedakan secara tegas antara massa yang menyampaikan aspirasi secara damai dan pihak yang sengaja menciptakan kekacauan. Jangan sampai segelintir orang merusak legitimasi aksi damai dan aspirasi warga. Jangan pula premanisme mengalahkan kebebasan sipil, dan jangan biarkan militerisme kembali hadir dengan berkedok sipil.

“Terakhir, saya mengapresiasi sikap Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang menunjukkan simpati dan perhatian kepada korban kekerasan dalam aksi yang melibatkan Ormas. Sikap tersebut penting karena korban tidak boleh merasa menghadapi kekerasan sendirian. Semestinya elite politik di DPR sebagai wakil rakyat dan seluruh penyelenggara negara menunjukkan keberpihakan serupa kepada korban, dengan memastikan perlindungan, memberikan perhatian dan dukungan, serta menunjukkan bahwa negara hadir dan ikut bertanggungjawab atas keselamatan warga negara,” ucap Hendardi.

Dalam negara demokrasi, menurut Hendardi, simpati kepada korban bukan sekadar gestur politik, melainkan bagian dari tanggung jawab moral dan konstitusional penyelenggara negara untuk melindungi hak-hak sipil warga. Negara harus hadir melindungi rakyat, bukan membiarkan rakyat berhadapan dengan kekuatan massa yang bertindak di luar hukum.