ELEGANNEWS KOTA BEKASI
Polisi masih memburu sejumlah pemasok narkotika jenis sabu dan ekstasi yang diduga memasok barang kepada dua pria berinisial DM (44) dan MN (19) yang ditangkap di Kota Bekasi, Jawa Barat. Keduanya ditangkap secara beruntun di sebuah kafe di Jalan Cempaka, Kelurahan Jatisampurna, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Senin (14/9/2026).
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Untung Riswaji mengatakan, DM mengaku memperoleh ekstasi dari BN dan sabu dari FS. Keduanya kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
“DM mengaku membeli ekstasi dari BN seharga Rp 11,5 juta dan Sabu dari FS seharga Rp 1,5 juta. Saat ini Polisi masih melakukan pengejaran terhadap para DPO pemasok,” ujar Untung dalam keterangan resminya, Jumat (18/9/2026).
Untung mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan maraknya peredaran narkotika di wilayah Kranggan dan sekitarnya.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan DM di sebuah kafe sekitar pukul 19.00 WIB. Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pria di Kafe Bekasi, Sabu dan 35 Butir Ekstasi Ditemukan Saat menggeledah DM, polisi menemukan satu unit telepon seluler, satu dompet cokelat berisi 35 butir tablet warna merah muda yang diduga ekstasi seberat 20,51 gram, serta delapan bungkus plastik klip berisi sabu seberat 2,36 gram.
Dari hasil pemeriksaan terhadap DM, polisi kemudian memperoleh informasi bahwa seorang laki-laki akan datang ke lokasi untuk mengantarkan sabu. Sekitar pukul 19.30 WIB, polisi mengamankan MN di lokasi yang sama. Saat digeledah, polisi menemukan lima bungkus plastik klip berisi sabu yang disimpan di dalam kantong jaket MN.
Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dengan menggeledah rumah MN di Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Dari rumah tersebut, polisi kembali menemukan satu timbangan elektrik, satu bungkus plastik klip bening kosong, satu bungkus plastik klip besar dan satu bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih, serta satu alat hisap sabu. “Total sabu yang disita dari MN mencapai 4,62 gram,” jelas Untung. Dari hasil pemeriksaan, MN mengaku sabu tersebut milik seseorang berinisial UM. Barang itu rencananya diberikan kepada DM dengan imbalan Rp 500.000.
Saat ini, DM dan MN beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. DM dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara MN dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sementara itu, Polisi masih melakukan pengejaran terhadap BN, FS, UM, dan pihak lain yang diduga terkait dengan jaringan pemasok dalam perkara tersebut.













