ELEGANNEWS KOTA BEKASI
DPRD Kota Bekasi menggelar sidang paripurna pada Selasa (27/10/2026) membahas sejumlah agenda legislasi daerah. Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kota Bekasi, Dr. Sardi Efendi, itu membahas laporan kerja Panitia Khusus (Pansus) 9 dan Pansus 10, laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), serta pembentukan Pansus 11, 12, dan 13.
Sidang tersebut dihadiri Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi, serta para camat dan lurah se-Kota Bekasi. Sejumlah agenda yang dibahas berkaitan dengan penyusunan dan penyempurnaan peraturan daerah.
Dalam rapat itu, Pansus 9 menyampaikan laporan kerja mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sertifikasi Halal Produk UMKM. Pembahasan ini berkaitan dengan upaya mendukung pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dalam memenuhi ketentuan jaminan produk halal sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk lokal.
Sertifikasi halal menjadi salah satu aspek penting bagi pelaku UMKM dalam mengembangkan usaha dan memperluas akses pasar. Pelaksanaannya juga memerlukan dukungan pembinaan dan pendampingan agar pelaku usaha dapat memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Pansus 10 menyampaikan laporan kerja terkait Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyimpangan Seksual. Rancangan regulasi tersebut berkaitan dengan persoalan sosial yang memerlukan perumusan ketentuan secara cermat, termasuk kejelasan ruang lingkup pengaturan dan kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Selain laporan kedua pansus, sidang paripurna juga mengagendakan laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Badan tersebut memiliki peran dalam perencanaan dan pembentukan peraturan daerah di lingkungan DPRD. Namun, substansi laporan Bapemperda yang disampaikan dalam sidang itu belum dirinci dalam informasi yang tersedia.
Ketua DPRD Kota Bekasi, Dr. Sardi Efendi, mengatakan sidang paripurna kali ini juga mengagendakan pembentukan tiga pansus baru yang diarahkan untuk menyempurnakan peraturan daerah terdahulu.
“Hari ini pelaporan hasil kerja pansus 9 dan 10, selain itu telah dibentuk juga Pansus baru yaitu pansus 11,12,dan 13 dalam menyempurnakan Perda Perda terdahulu,” ujar Sardi.
Pembentukan Pansus 11, 12, dan 13 menjadi bagian dari tahapan kerja legislasi DPRD Kota Bekasi. Melalui pembagian tugas dalam panitia khusus, pembahasan regulasi dapat dilakukan sesuai materi dan penugasan masing-masing.
Rangkaian agenda tersebut mencakup pelaporan hasil kerja pansus, laporan Bapemperda, serta pembentukan tiga pansus baru. Adapun rincian materi yang akan ditangani Pansus 11, 12, dan 13 belum tercantum dalam informasi yang dihimpun.
Sidang paripurna ini menjadi bagian dari proses legislasi di DPRD Kota Bekasi. Hasil pembahasan pada tahapan berikutnya akan menentukan arah penyempurnaan regulasi daerah sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. ( Hery Sulistyo )













