Agenda Wali Kota di Diskominfostandi atau Prokompim? Pokja Wartawan Minta Pemkot Bekasi Buka Alurnya

ELEGANNEWS KOTA BEKASI

Pokja Wartawan Kota Bekasi melakukan audiensi dengan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto di Gedung Kantor Wali Kota Bekasi, Senin (28/9). Pertemuan tersebut menjadi ruang dialog antara organisasi wartawan dengan Pemerintah Kota Bekasi, terutama terkait kebijakan peliputan, akses informasi dan pola komunikasi publikasi kegiatan pemerintahan.

Audiensi berlangsung dalam suasana hangat. Di sela pertemuan, pengurus Pokja Wartawan Kota Bekasi yang dipimpin Ketua Pokja, Ainsyam, bersama jajaran Pemerintah Kota Bekasi berdiskusi mengenai sejumlah persoalan teknis yang kerap ditemui wartawan ketika melakukan peliputan agenda pemerintahan.

Dalam pertemuan tersebut turut hadir Fitri, Kabid Diskominfostandi Kota Bekasi. Pembahasan tidak hanya menyentuh persoalan fasilitas bagi wartawan, tetapi juga menyangkut mekanisme penyampaian informasi agar kebutuhan media memperoleh bahan pemberitaan dapat berjalan lebih terbuka dan komunikatif.

Salah satu poin yang mengemuka adalah usulan keberadaan Press Room bagi wartawan yang selama ini melakukan aktivitas jurnalistik di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Namun, di tengah diskusi, Tri Adhianto menyampaikan bahwa Press Room belum dapat dibuat di lingkungan kompleks Pemerintah Kota Bekasi. Menurut dia, fasilitas tersebut baru dapat diusulkan untuk ditempatkan di gedung Diskominfostandi yang berada di wilayah Bekasi Timur.

“Press Room di sana Nanti kita buat dengan tulisan yang Gede dan akan bersinergi dengan PPID dan puluhan OPD di tiap Kecamatan” ujar Tri.

Pembahasan kemudian bergeser pada persoalan yang dinilai lebih mendasar, yakni sistem komunikasi dan distribusi informasi kepada media. Pemerintah Kota Bekasi masih menempatkan Diskominfostandi sebagai pusat informasi publikasi pemerintahan yang satu sumber.

Sementara itu, Pokja Wartawan Kota Bekasi menyampaikan harapan agar pola komunikasi tidak hanya berlangsung satu arah. Wartawan membutuhkan ruang komunikasi dua arah sehingga informasi yang diperoleh tidak sebatas materi publikasi yang telah disiapkan, tetapi juga memungkinkan adanya konfirmasi, pendalaman dan klarifikasi terhadap persoalan yang berkembang di lapangan.

Menanggapi persoalan tersebut, Tri Adhianto menilai persoalan utama bukan semata-mata mengenai keberadaan ruang atau fasilitas, melainkan pola komunikasi yang perlu diperbaiki.

“Terkait kendala teknis di lapangan, menurut saya sistemnya, bukan pada tempatnya. Sistemnya yang diperbaiki, pola komunikasinya. Ya. Pola komunikasinya diperbaiki.” ujar Tri.

Persoalan Alur Informasi Agenda Wali Kota

Selain persoalan Press Room dan mekanisme komunikasi, audiensi juga menyinggung mengenai informasi jadwal agenda Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi yang menjadi salah satu kebutuhan penting bagi wartawan dalam menentukan agenda peliputan.

Sebelumnya terdapat informasi dari Prokompimda yang menyatakan bahwa pusat informasi agenda kegiatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota berada di Diskominfostandi. Pernyataan tersebut kemudian menjadi perhatian Pokja karena menyangkut kepastian kepada siapa wartawan harus memperoleh informasi mengenai agenda pimpinan daerah.

Untuk memperoleh kejelasan, tim Pokja melakukan pengecekan langsung kepada salah satu staf publikasi Media Center Diskominfostandi Kota Bekasi. Berdasarkan keterangan staf yang ditemui, informasi mengenai agenda harian Wali Kota dan Wakil Wali Kota tidak seluruhnya berada di Diskominfostandi.

“Semua agenda walikota yang melibatkan diskominfostandi itu hanya untuk agenda yang butuh peliputan saja dan Kami tidak mengetahui jadwal hari per harinya”, ujar W, salah satu staf.

Menurut W, Diskominfostandi pada dasarnya menerima atau mengetahui agenda yang berkaitan dengan kebutuhan peliputan. Sementara informasi mengenai keseluruhan agenda pimpinan daerah berada pada ranah bagian yang menangani protokol dan komunikasi pimpinan.

“untuk informasi mengetahui agenda hari per harinya itu ranahnya Prokompim” imbuh W.

Keterangan tersebut menunjukkan adanya perbedaan pemahaman mengenai jalur informasi agenda pimpinan daerah antara pernyataan yang sebelumnya disampaikan mengenai pusat informasi dengan keterangan teknis dari pihak yang berada di lingkungan publikasi Diskominfostandi.

Bagi Pokja Wartawan Kota Bekasi, kejelasan alur tersebut menjadi penting karena akses informasi agenda bukan hanya berkaitan dengan kehadiran wartawan dalam suatu kegiatan, tetapi juga menentukan ruang bagi media untuk melakukan peliputan secara lebih terencana, konfirmasi dan pendalaman informasi.

Di sisi lain, keberadaan pusat informasi yang terintegrasi tetap dapat menjadi bagian dari upaya pemerintah membangun komunikasi publik. Namun, mekanisme tersebut dinilai perlu disertai jalur komunikasi yang memungkinkan wartawan mendapatkan informasi secara langsung, melakukan konfirmasi dan memperoleh konteks yang memadai sebelum sebuah informasi diberitakan.

Pokja Wartawan Kota Bekasi berharap Pemkot Bekasi dapat memberikan kejelasan mengenai alur dan kebijakan teknis publikasi media, mulai dari informasi agenda pimpinan daerah, akses peliputan, narahubung masing-masing perangkat daerah hingga mekanisme konfirmasi dan pendalaman informasi. Kejelasan tersebut diharapkan dapat menciptakan pola hubungan yang lebih dua arah antara pemerintah dan media, sehingga pemberitaan yang lahir tidak sekadar bersumber dari rilisan satu arah Diskominfostandi, tetapi dapat berkembang menjadi berita yang lebih berimbang, faktual, kontekstual dan memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi pemerintahan Kota Bekasi. ( Hery Sulistyo )