Berbagi Kebahagiaan Bersama Yatim Piatu di Cisarua Bogor


ELEGANNEWS.COM
– Berbagi kebahagiaan bersama anak yatim piatu menjadi tema di hari ulang tahun yang ke-9 koransatu.id dan SatuTV di hotel pondok remaja, cisarua puncak, kabupaten bogor, jawa Barat, sabtu, minggu (7-8/10/2023).

Hadir dalam helatan syukuran ulang tahun media digital yang bermarkas di Jakarta dan Dikomandani Kadir, yang juga pengurus Persatuan Wartawan Indonesia Propinsi DKI Jakarta, antar lain; Kesit B Handoyo, Arman Suparman, Cak Herry serta jajaran koransatu juga anak-anak yatim piatu.

Dalam pidatonya Kesit B Handoya mengungkapkan, dirinya sangat salut terhadap koransatu. Karena di usia 9 tahun bukanlah hal yang mudah dalam mengelola media. 

“Padahal banyak juga media yang baru berumur 2 tahun sudah langsung gulung tikar”, tuturnya. 

Kesit menambahkan, semoga koransatu makin bertambah jaya dan sukses selalu ke depannya. Sekretaris Pengurus PWI Jaya ini mengatakan, kalau ia juga memiliki media yang baru berusia 2 tahun.

Sementara itu Kadir sebagai pemilik media koransatu.id yang telah terverifikasi administratif dan faktual Dewan Pers berharap ke depan wartawan koransatu bekerja lebih profesional dan berwawasan. Saya sebagai pemimpin redaksi akan berusaha setiap tahun koransatu selalu mengadakan acara hari ulang tahun. Sebab kata Kadir, media tidak akan terlihat bila tiap tahun tidak mengadakan ulang tahun, imbuhnya. 

Untuk tahun ini dan 2 tahun ke depan acara dikhususkan santunan anak yatim piatu dan tahun 2025, In Syaa Allah kita akan mengadakan acara pelatihan Pra Uji Kompetensi Wartawan (UKW), ungkap Kadir yang juga salah satu penguji UKW di PWI.

Sekretaris Panitia Acara Heri Susilo saat di tanya wartawan mengenai kegiatan profesi jurnalis saat ini mengatakan, setahu saya wartawan boleh berlatar belakang pendidikan apa saja yang penting sering mengikuti pelatihan jurnalistik dan ikut UKW biar tambah ilmu dan wawasan. 

Tapi, wartawan Indonesia wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA), undang undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS) untuk media online serta pembuatan berita berdasar fakta dan data, jangan lupa 5W 1H, pungkasnya.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *