Diduga Temukan Kecurangan Tim Hukum Nasional AMIN Bekasi Raya Gelar Konferensi Pers


1. Adv. Eka Nuryawan SH. Ketua THN AMIN BEKASI RAYA.
2. Adv. Heikal Safar, SH. Ketua Pembina THN AMIN BEKASI RAYA.
3. Adv. Agustian, SH. Anggota Pembina THN AMIN BEKASI RAYA.
4.Endang Setiahadi Ramelan, SH . Anggota THN AMIN BEKASI RAYA.

ELEGANNEWS BEKASI

Tim Hukum Nasional AMIN Bekasi Raya menggelar konferensi pers yang di selenggarakan  di Gedung Posko THN Jl. KH.Noer Ali No.89D Bekasi Barat, Jum’at (16/02/2024) 

Kepada awak media Ketua Tim Hukum Nasional Bekasi Raya Advokat Eka Nuryawan memaparkan bahwa quick count sebuah alat/server yang bersifat bukan tools/instrumen yang menentukan pemenang dari Pilpres. Sangat Naif apabila quick count dijadikan instrumen yang menentukan hasil perhitungan Pilpres.

Quick count tidak punya legal standing sebagai instrumen yang menentukan pemenang tapi hanya sebagai sampling bukan sebagai penentu kebijakan / informasi  dan sebagainya.

Lebih lanjut Eka menyampaikan sesuatu hal yang kontra produktif ketika ada real count dari KPU dan lembaga terkait, quick count menjadi tidak efektif digunakan pada saat kegiatan Pilpres Pileg yang akan datang.

“Quick count hanya sebagai alat/modus untuk memenangkan satu pasangan tertentu, mencuci otak pihak lawan, ke depan mengharapkan quick count bukan menjadi suatu alat propaganda”tegasnya.

Setelah ditemukannya kecurangan-kecurangan dan kejanggalan-kejanggalan hampir di setiap TPS, THN selanjutnya mengidentifikasi, menginventarisir dan akan menangani secara langsung kejadian-kejadian laporan dari pemilih yang kurang lebih di atas 60% terjadi kecurangan.  Pemilu adalah hajat nasional yang harus dilakukan secara jujur adil amanah, menghasilkan pemimpin yang baik. Pemilu berjalan dengan baik lancar sesuai harapan masyarakat

Selain itu Advokat Agustian anggota pembina THN Bekasi Raya mengatakan banyak kejanggalan-kejanggalan yang lebih masif dari kegiatan Pemilu sebelumnya, banyak ditemukan perhitungan suara di TPS – TPS yang tidak sesuai. THN akan berjuang semaksimal mungkin untuk mengawal perhitungan di TPS-TPS, akan kacau negara bila hasil perhitungan tidak sesuai masyarakat yang menjadi korban.

Advokat Heikal Safar menambahkan berdasarkan arahan ketua umum THN Ari Yusuf Amir   ingin memastikan bagi seluruh rakyat Indonesia khususnya para penndukung AMIN bahwa yang diberitakan oleh quick count sudah berulang kali seperti di tahun 2014-2019 hanya membuat kericuhan di tengah masyarakat.

“Kita fokus perhitungan suara real count dari KPU yang saat ini sudah masuk ke Kecamatan (PPK). KPU sebagai penyelenggara dan Bawaslu sebagai pengawas harus berlaku adil agar tertibnya demokrasi yang bermartabat” jelas Heikal.

Semoga perjuangan kita di akhir penentuan hasil dari KPU mendapatkan hasil yang optimal” Pungkasnya. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *