ELEGANNEWS JAKARTA
Pemerintah memutuskan untuk belum menerapkan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi perdagangan melalui marketplace yang semula direncanakan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026. Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari upaya menjaga aktivitas konsumsi masyarakat yang dinilai masih memerlukan dukungan.
Penundaan ini dilakukan setelah pemerintah menilai kondisi daya beli masyarakat belum sepenuhnya pulih. Karena itu, implementasi aturan tersebut dianggap belum tepat dilaksanakan dalam waktu dekat agar tidak menambah beban pelaku usaha, khususnya para pedagang di platform digital.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kebijakan tersebut tidak akan dijalankan pada bulan Agustus ini.
“Penerapan pajak online mungkin kita tunda, enggak Agustus ini mulai berjalan,” ujar Purbaya dalam Media Briefing di Jakarta, Rabu (5/8).
Ia menjelaskan, keputusan penundaan akan diformalkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Selama regulasi baru tersebut belum diterbitkan, ketentuan yang berlaku sebelumnya tetap menjadi acuan pelaksanaan.
Selain itu, pemerintah juga memastikan adanya solusi bagi pedagang online apabila sebelumnya telah terjadi pemungutan pajak oleh marketplace.
“Nanti pasti ada mekanisme untuk mengembalikannya,” kata dia.
Sebelum kebijakan penundaan diumumkan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menetapkan empat platform perdagangan elektronik sebagai pemungut PPh Pasal 22, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.
Penunjukan tersebut mengacu pada PMK Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai pihak yang bertugas memungut, menyetorkan, serta melaporkan PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri yang bertransaksi melalui marketplace.
Pemerintah sebelumnya juga menegaskan bahwa regulasi tersebut tidak menciptakan jenis pajak baru. Perubahan yang dilakukan hanya menyangkut mekanisme pemungutan, di mana kewajiban memungut pajak dialihkan kepada marketplace yang memenuhi kriteria tertentu, seperti memiliki sistem rekening escrow serta memenuhi batas nilai transaksi dan jumlah pengguna sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Pajak.
Berdasarkan PMK Nomor 37 Tahun 2025, tarif PPh Pasal 22 ditetapkan sebesar 0,5 persen dari nilai peredaran bruto yang tercantum dalam dokumen tagihan, di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Pemungutan dilakukan saat pembayaran diterima melalui platform marketplace.
Aturan tersebut juga memberikan perlakuan khusus bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki omzet paling banyak Rp500 juta dalam satu tahun pajak. Selama telah menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace bahwa omzet tahunannya tidak melebihi batas tersebut, mereka tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22. ( Hery Sulistyo )













