Kekecewaan Ahli Waris Lahan Rusunawa Mengetahui Adanya Penolakan Ganti Rugi dari Anggota Dewan DPRD Kota Bekasi


ELEGANNEWS.COM
– “Kami asli orang Bekasi”.. “Tolong berikan hak kami”… tangisan ahli waris lahan Rusunawa mengetahui adanya penolakan ganti rugi dari anggota dewan DPRD Kota Bekasi.

Ahli Waris lahan Rusunawa kecewa dan menyesalkan adanya penolakan dari anggota dewan terhadap usulan pencairan ganti rugi lahan Rusunawa yang di usulkan oleh Pemerintah kota Bekasi dalam anggaran perubahan Tahun 2023.

“Dari engkong sampe cicit lahir di Bekasi Keluarga besar kami asli orang Bekasi”… kami sangat kecewa dengan anggota dewan yang tidak memperjuangkan hak kami” ujar salah seorang ahli waris lahan Rusunawa.

“Selama 8 tahun kami berjuang untuk mendapatkan hak kami karena selama 8 tahun lahan milik kami di manfaatkan oleh Pemkot Bekasi untuk Rusunawa,” Cetusnya.

Hendri salah satu kuasa hukum dari LBH FH-Univ. Ibnu Chaldun memberikan klarifikasi

atas berita – berita yang beredar di beberapa media on line.

“Yang kami ketahui laporan Polisi nomor 156/K/II/201/SPKT/Restro Kota Bekasi dengan pelapor M. Minin ahli waris dari Umum Bin Sinan tersebut terkait tanah seluas 8.800 m2 yang berlokasi di sebelah

utara jalan wijaya kusuma RT. 002 RW. 001 Kelurahan Duren Jaya Kecamatan Bekasi

Timur dengan berdasarkan Girik C 182 Persil 61 bukan lahan Rusunawa,” Ucap Hendri.

Karena lahan Rusunawa seluas 10.520 m2 itu beralamat di kp. mede kelurahan Bekasi jaya kecamatan Bekasi timur dengan Girik C 182 Persil 19 dan di lahan Rusunawa itu tidak ada 3 Girik dalam 1 hamparan di tanah yang sama.

“Jadi tolong dibaca lengkap dulu isi dalam

Putusan – putusan Perkaranya dan di cek dulu laporan polisinya karena orang yang di

laporkannya juga telah meninggal.., jadi jangan hanya berdasarkan asumsi dan informasi – informasi yang tidak jelas…” tegas Hendri.

Hendri katakan Perkara kepemilikan lahan Rusunawa berdasarkan Girik C 186 Persil 19 telah di periksa dan di Putuskan oleh Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Kasasi dan sampai dengan Peninjauan Kembali (PK).

Bahwa Putusan dalam perkara ini menyatakan bahwa Tanah Objek Perkara Seluas 10.520 M2 Sesuai Girik C.No.182 Persil 19 Atas Nama Siman AdalahMilik Para Penggugat Sebagai Ahli Waris Siman dan Menghukum Tergugat II, Tergugat III,Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII Untuk Membayar Ganti Rugi Secara Tanggung Renteng Sebesar Rp.1.000.000 Dikalikan 10.520 M2 = Rp.10.520.000.000 (Sepuluh Milyar Lima Ratus Dua Puluh Juta Rupiah) Kepada Penggugat.

“Putusan Nomor: 485/Pdt.G/2017/Pn.Bks tanggal 8 September 2017 tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap (incraht van gewijsde), sehingga demi hukum (ipso jure) Putusan tersebut harus dilaksanakan,” imbunya.

Permintaan ganti rugi ini adalah Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang harus dilaksanakan.. bukan nya ini digunakan sebagai dalih seperti yang disampaikan anggota dewan tersebut.

Kalau masih ada pihak – pihak yang meragukan dan mempersoalkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan Hukum tetap (incraht van gewijsde) berarti pihak tersebut meragukan pemeriksaan dan Putusan Pengadilan disampaikan oleh Hendri.

Apabila Pemkot Bekasi tidak membayarkan ganti rugi kepada ahli waris, kami khawatir ahli waris akan menutup jalan masuk Rusunawa dan secara Hukum kami akan mengajukan Permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri Bekasi untuk melakukan teguran (aanmaning) kepada Pemerintah kota Bekasi untuk melaksanakan isi putusan dalam waktu 8 (delapan) hari sesuai pada Pasal 196 HIR/207 Rbg dan jika Pemerintah Kota Bekasi tetap tidak mau menjalankan putusan, maka kami meminta Ketua Pengadilan Negeri Bekasi mengeluarkan Penetapan berisi perintah kepada panitera/jurusit/jurusita pengganti untuk melakukan sita eksekusi (executorial beslag) terhadap Rusunawa sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 197HIR/Pasal 208 Rbg. Hal tersebut pastinya akan merugikan Pemkot Bekasi dan tentunya seluruh Penghuni Rusunawa.

“Kami mengapresiasi kepada Pemerintah Kota Bekasi yang menjalankan Putusan Pengadilan dan Kami mendesak kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi untuk menyetujui pembayaran kerugian secara tanggung renteng kepada ahli waris,” tukasnya.

Putusan Pengadilan perkara lahan Rusunawa ini sudah berkekuatan Hukum tetap (incraht van gewijsde), kami percaya anggota dewan DPRD Kota Bekasi memilki hati nurani dan taat hukum sehingga menyetujui usulan pencairan ganti rugi lahan Rusunawa yang di usulkan oleh Pemerintah kota Bekasi dalam anggaran perubahan Tahun 2023 dan Hendri pun menyampaikan bahwa ahli waris siap diundang oleh DPRD untuk memberikan keterangan langsung kepada seluruh anggota Dewan.

Hendri juga memberitahukan LBH FH-Univ. Ibnu Chaldun adalah satu – satunya kuasa dari Ponih dan Onang selaku ahli waris Siman yang bertindak sebagai Penggugat dalam Perkara, sehingga tidak benar apabila ada pihak – pihak lain yang mengaku sebagai perwakilan/kuasa dari ahli waris ” Pungkasnya ” ( R-One )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *