LBH TTKKBI Kota Bekasi Siap Berikan Advokasi Hukum bagi Anggota dan Masyarakat Budaya

ELEGANNEWS BEKASI 

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tjimande Tari Kolot Karuhun Banten Indonesia (TTKKBI) Kota Bekasi menegaskan komitmennya untuk hadir di tengah masyarakat. Ketua LBH TTKKBI Kota Bekasi, H. Ade Gunawan, SH, MH, menyatakan kesiapannya untuk memberikan layanan bantuan hukum secara maksimal, baik bagi anggota internal keluarga besar TTKKBI maupun masyarakat pegiat budaya di Kota Bekasi Rabu,( 8/01/2026 ).

​H. Ade Gunawan mengungkapkan bahwa inisiatif ini bukan sekadar menjalankan tugas organisasi, melainkan sebuah amanah dan panggilan hati untuk menegakkan keadilan di ruang lingkup sosial dan budaya.

​”Ini adalah amanah sekaligus panggilan hati saya. Kami ingin memastikan bahwa seluruh anggota TTKKBI dan masyarakat budaya di Kota Bekasi mendapatkan perlindungan serta kepastian hukum yang layak,” ujar H. Ade Gunawan.

​Bagian dari Program Strategis Organisasi
​Layanan bantuan hukum ini merupakan salah satu program kerja unggulan dari DPW II TTKKBI Kota Bekasi di bawah kepemimpinan Bang Brian May. Langkah ini diambil untuk memperkuat struktur organisasi dan memberikan manfaat nyata bagi para pelestari adat dan budaya.

Dukungan penuh juga datang dari jajaran pembina. Bapak Dr. Sardi Efendi, S.Pd, MM, yang menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina TTKKBI sekaligus Ketua DPRD Kota Bekasi, berharap kehadiran LBH ini dapat menjadi garda terdepan dalam mendampingi persoalan hukum yang dihadapi masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan hak-hak masyarakat adat dan budaya.​

Misi Kemanusiaan dan Budaya
​Dengan latar belakang keilmuan hukum yang mumpuni, H. Ade Gunawan optimistis bahwa LBH TTKKBI akan menjadi wadah konsultasi yang solutif.

Program ini diharapkan dapat mengedukasi masyarakat agar lebih sadar hukum, tanpa meninggalkan akar budaya kearifan lokal Tjimande yang menjadi identitas organisasi.
​Kehadiran layanan ini menandai babak baru bagi TTKKBI Kota Bekasi dalam mengintegrasikan pelestarian seni bela diri tradisional dengan penguatan supremasi hukum di tingkat daerah.