ELEGANNEWS JAKARTA
Rencana mutasi dan rotasi pejabat eselon II yang akan dilakukan Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad dinilai membuat gaduh. Pasalnya hal itu membuat bebarapa kalangan seperti anggota DPRD Kota Bekasi, Masyarakat serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mulai mengkritisi kebijakan tersebut.
Seperti halnya, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Trinusa Kota Bekasi yang mulai melakukan aksi mimbar bebas di depan kantor Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) guna mendesak agar mutasi dan rotasi pejabat eselon II di Kota Bekasi dibatalkan. Terlebih Ketua LSM Trinusa Kota Bekasi, Maksum Al Farizi menyatakan Pj Wali Kota Bekasi menabrak aturan yang sudah ditentukan.
“Hari ini kami mendatangi kantor Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menolak serta membatalkan surat rekomendasi atau izin yang dibuat Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad terkait mutasi dan rotasi pejabat eselon II,” ujar, Ketua LSM Trinusa Kota Bekasi, Maksum Al Farizi, Kamis (14/3/2024).
Selain itu, pria yang akrab disapa mandor Baya menegaskan Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad harus melihat Surat Edaran (SE) Nomor 821/5492/SJ yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri mengenai pedoman mutasi dan rotasi.
“Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 821/5492/SJ di jelaskan bahwa Penjabat Kepala Daerah atau Pelaksana Tugas Kepala Daerah dilarang melakukan mutasi pegawai Pemberhentian, pemberhentian sementara, penjatuhan sanksi dan/atau tindakan hukum lainnya kepada pejabat/Aparatur Sipil Negera di lingkungan pemerintah daerah provinisi/kabupaten/kota yang melakukan pelanggaran disiplin dan/atau tindak lanjut proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan PJ. PLt dan PJs boleh melakukan pemberhentian, rotasi mutasi jabatan bagi pejabat yang terkena hukuman disiplin berat,” ungkapnya.
Terlebih mandor Baya pun mengingatkan, Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad untuk selektif dan tidak menyalahgunakan kekuasaan nya sebagai kepala daerah sementara. Dan dirinya pun meminta Kemendagri untuk lakukan evaluasi kinerja terhadap Raden Gani Muhamad.
“Kami meminta Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengevaluasi kinerja PJ Wali kota Bekasi Raden Gani Muhammad yang kebijakannya akhir-akhir ini membuat gaduh, terkait Rotasi Mutasi Jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi yang kami anggap menabrak aturan. Selain itu, kami mengingatkan kepada PJ Wali kota Bekasi agar lebih selektif dalam mengambil kebijkan, agar tidak terjadi Abuse of Power atau Penyalahgunaan Kekuasaan,” tutupnya.