Elegannews Jakarta
Dugaan korupsi di Kabupaten Yapen, Provinsi Papua yang dilakukan oleh Toni Tesar, mantan Bupati Yapen periode 2012-2017 dan 2017-2022 Selasa, ( 31/10/2023 )
Dalam konferensi Pers, dihadapan awak media, Sius Ayemi selaku Kordinator Aksi menyampaikan, setidaknya ada enam point yang kami duga adanya tindakan KKN dari mantan Bupati Kepulauan Yapen, sebagai berikut:
Penyertaan Modal Rp 55 milyar dari Pemerintah Daerah dikucurkan era kepemimpinan mantan Bupati Toni Tesar pada Perusahan Daerah PT. Yapen Mandiri Sejahtera (PT. YAMASE ), perusahan plat merah milik Pemda, terhitung tahun 2014 – 2021, yang sampai dengan saat ini tidak berproduksi, dan bangunan pembibitan ini berdiri di atas tanah pribadi milik keluarga Mantan Bupati Toni Tesar, dan dikerjakan oleh perusahan milik keluarga Bupati Toni Tesar sendiri menggunakan uang APBD.
Direktur Utama dalam PT. Yapen Mandiri Sejahtera ( PT. YAMASE ) adalah Sdr. Roriwo Karici, ipar kandung dari mantan Bupati Toni Tesar.
Kemudian terkait proyek Bapeltaru (Perumahan Pegawai ) sebesar Rp 25 milyar, dikerjakan oleh perusahan milik keluarga Bupati Toni Tesar, hingga saat ini mangkrak.
Ada pinjaman daerah yang dilakukan oleh mantan Bupati Toni Tesar saat menjabat sebesar Rp 280 milyar ini, sudah mendapat penolakan/ditolak oleh Gubernur Propinsi Papua melaui Tim Anggaran Propinsi Papua, pada saat konsultasi anggaran APBD, Karena tidak sesuai Peraturan Mentri Keuangan Nomor 117 / PMK.07 / 2021. tentang pedoman penyusunan APBD, batas maksimal kumulatif APBD dan Maksimum Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun 2022.
Pinjaman Daerah yang dilakukan oleh mantan Bupati Toni Tesar atas nama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen pada PT. Sarana Multi Infrastruktur ( SMI ) sebesar Rp 250 milyar, untuk modal proyek-proyek keluarga mantan Bupati.
Pinjaman Daerah yang diberikan Oleh PT. Sarana Multi Infrastruktur ( PT.SMI ) sangat bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2021, karena masa jabatannya tinggal 1 Tahun.
“Untuk itu berdasar poin tersebut KO TRA PANGARU meminta kepada Pimpinan KPK agar segera memanggil dan memeriksa Sdr. Toni Tesar, mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen atas permasalahan yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat Kabupaten Kepulauan Yapen, karena harus memikul beban Pengembalian utang daerah lewat APBD Kabupaten Kepulauan Yapen selama 8 tahun dalam waktu jatuh tempo tersebut” ungkap Sius Ayemi.
Lebih lanjut, Sius Ayemi menyatakan, efek dari pinjaman daerah ini, masyarakat Kabupaten Kepulauan Yapen mengalami gizi buruk sebagaimana data Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Yapen. “Angka stunting tinggi dan pelayanan kesehatan tidak berjalan maksimal diakibatkan kurangnya anggaran,” ujar Sius Ayemi lagi.
“Sudah banyak laporan masyarakat Yapen masuk di KPK namun sejak 2016 sampai saat ini, tidak ada satupun kasus yang diungkap oleh KPK. Ini ada apa?, bercermin pada kasus Lukas Enembe, orang kulit hitam, dan rambut keriting cepat diproses, sedangkan terduga orang kulit putih dan rambut lurus, tidak tersentuh hukum ?” herannya.
“Dan dari hasil konsultasi tadi, pihak KPK minta waktu satu bulan untuk mengkaji dan menelaah laporan kami. Adapun hasilnya, nanti kami akan dihubungi kembali oleh pihak KPK,” terangnya.
Oleh sebabnya, lanjut Sius, pihaknya sangat berharap agar laporan ini jangan sampai berlarut.
Seandainya KPK tidak melakukan apa-apa, satu bulan lewat, dua bulan lewat, maka kami akan melakukan aksi yang lebih besar.
“Kami akan datang kembali ke KPK bersama dengan para sukarelawan perwakilan dari 165 kampung yang ada di Kabupaten Kepulauan Yapen,” pungkas Sius