ELEGANNEWS JAKARTA
Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait polemik yang berkembang di ruang publik mengenai buku berjudul “Islam Ala Prabowo: Cara Prabowo Subianto Mengamalkan Ajaran Islam”.
Klarifikasi ini disampaikan melalui surat pernyataan bernomor Kep-97/DP-MUI/IX/2026 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Umum MUI, K.H. M. Cholil Nafis, dan Sekretaris Jenderal MUI, Dr. H. Amirsyah Tambunan, di Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Dalam pernyataannya, MUI merasa perlu meluruskan informasi yang beredar agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat, terutama terkait keterkaitan institusi dan keterlibatan Ketua Umum MUI, K.H. M. Anwar Iskandar, dalam acara peluncuran buku tersebut.
1. Buku Bukan Program atau Produk MUI
MUI menegaskan secara tegas bahwa buku “Islam Ala Prabowo” bukanlah merupakan program, kegiatan, maupun produk resmi yang diterbitkan oleh MUI.
“Segala isi, pandangan, narasi, maupun proses penerbitan buku tersebut merupakan tanggung jawab pihak yang menerbitkan dan menulisnya,” tulis MUI dalam surat pernyataan tersebut.
Dengan demikian, MUI tidak bertanggung jawab atas konten atau substansi yang terdapat di dalam buku tersebut.
2. Klarifikasi Kehadiran Ketua Umum MUI
Poin krusial yang menjadi sorotan publik adalah kehadiran K.H. M. Anwar Iskandar dalam acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI pada 26 Agustus 2025, di mana buku tersebut diluncurkan.
MUI menjelaskan bahwa kehadiran Ketua Umum dalam rangkaian acara tersebut adalah murni dalam kapasitasnya untuk menghadiri Rakornas Baznas RI sebagai Pembaca Doa.
“Karena itu, kehadiran beliau dalam kegiatan tersebut perlu ditempatkan sesuai konteks acaranya dan tidak dapat ditafsirkan sebagai bentuk bahwa buku ‘Islam Ala Prabowo’ merupakan produk MUI,” jelasnya.
3. Imbauan Tabayun dan Kedewasaan Berpikir
Menghadapi polemik ini, MUI mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan sikap tabayun (klarifikasi) dan kedewasaan dalam menyikapi perbedaan.
MUI mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan yang bersifat proporsional dan tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
“Kami juga mengajak seluruh pihak yang berkepentingan untuk mengedepankan tabayun, ukhuwah (persaudaraan), etika komunikasi, dan penyelesaian secara bijaksana, terutama ketika terdapat perbedaan atau sanggahan terhadap suatu karya,” pungkas MUI.***













