Elegannews Bekasi
Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 440/7654/Dinkes.set tentang peningkatan kewaspadaan terhadap Mpox (monkeypox) di Kota Bekasi Rabu, ( 15/11/2023 )
Surat edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan kewaspadaan bagi Dinas Kesehatan, Rumah Sakit, Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Puskesmas dan Klinik).
Saat ini, Mpox (Monkeypox) merupakan emerging zoonosis yang disebabkan virus Monkeypox (anggota genus Orthopoxvirus dalam keluarga Poxviridae). Penyakit ini dapat bersifat ringan dengan gejala yang berlangsung sekitar 2 – 4 minggu, namun dapat berkembang menjadi berat hingga kematian (Case Fatality Rate 3- 6%).
Penularan kepada manusia terjadi melalui kontak langsung dengan orang ataupun hewan yang terinfeksi,atau melalui benda yang terkontaminasi oleh virus tersebut.
Mpox pernah ditetapkan sebagai Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) oleh Badan Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) pada tanggal 23 Juli 2022 dan status PHEIC telah dicabut pada tanggal 11 Mei 2023.
Meskipun demikian,kasus masih terus dilaporkan oleh berbagai negara. Jumlah akumulatif kasus sejak 1Januari 2022 hingga 26 September 2023 sebanyak 90.618 kasus dengan 157 kematian yang dilaporkan dari 115 negara. Dua regional yang melaporkan kasus paling banyak pada bulan September yaitu Pasifik Barat (51,9%) dan Asia Tenggara (18,1%).
Sumber: PPID Dinkes Kota Bekasi