ELEGANNEWS JAKARTA
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melalui Subdit Jatanras mengungkap perkara dugaan pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan seorang korban meninggal dunia di Jatisampurna, Kota Bekasi. Dua tersangka berinisial KD dan ATW telah ditetapkan dalam perkara tersebut.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Imron Ermawan mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, korban diduga dipancing datang ke sebuah kamar kos melalui media sosial sebelum mengalami kekerasan dan barang miliknya diambil.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban diduga dipancing datang ke lokasi melalui media sosial. Setelah korban tiba, kedua tersangka diduga melakukan kekerasan hingga korban meninggal dunia, kemudian mengambil sejumlah barang milik korban,” ujarnya.
Penyidik masih mendalami dugaan motif kedua tersangka, termasuk keterangan mengenai kebutuhan ekonomi. Sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara, antara lain sebilah pisau, tali rafia, pakaian, serta barang lainnya, telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Kedua tersangka dipersangkakan dengan Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (1) dan ayat (3), atau Pasal 479 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban sekaligus mengimbau masyarakat berhati-hati saat berinteraksi dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial.
“Kami turut berduka cita kepada keluarga korban. Dengan semangat Polisi Bersama Masyarakat dan Kerja Melayani Masyarakat, kami mengajak warga untuk saling menjaga, meningkatkan kewaspadaan, dan tidak ragu meminta bantuan kepolisian ketika menghadapi situasi yang membahayakan,” pungkasnya.













