Polsek Bantargebang Amankan 2 Pelaku Pencurian dengan Kekerasan,Aksi Pelaku berhasil digagalkan Korban


Elegannews Bekasi

Polsek Bantargebang berhasil mengamankan 2 pelaku begal motor berikut barang bukti berupa 2 buah celurit dan sepeda motor milik pelaku setelah aksi mereka mendapat perlawanan dari korbannya.

Kejadian ini terjadi pada hari Jumat tanggal 10 November 2023 sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Raya Serpong Perumahan familia Urban RT 02 RW 05 Mustikasari mustikajaya, Bekasi Kota.

“Tersangka ada lima, QSA sebagai eksekutor atau mengancam dan melukai korban dengan membawa sajam berupa senjata tajam jenis celurit kulit kemudian KFA sebagai joki atau membawa atau membonceng sepeda motor kemudian G (DPO) eksekutor atau mengancam dan melukai korban dengan senjata tajam berupa Clurit kemudian S (DPO) sebagai joki atau membawa atau membonceng sepeda motor kemudian B (DPO) membawa sepeda motor yang telah berhasil direbut,” kata Kapolsek Bantargebang Kompol Ririn Sri Damayanti S.H, dalam rilis ungkap Kasus kepada wartawan di Mapolsek Bantargebang, Kamis (16/11/2023).

Lanjut Kapolsek lagi, barang bukti yang kami amankan adalah 2 buah senjata tajam jenis celurit dan 1 buah sepeda motor warna merk Honda warna abu-abu.

Kronologisnya Ririn jelaskan, awalnya korban atas nama M Gilang Ramadhan Tri Rizky Santoso bersama temannya Fathan lewat TKP maksudnya mau mengantar pulang sdr Fathan, namun di TKP di kejar pelaku yang menggunakan 2 unit sepeda motor.

Setibanya, lanjut Ririn menjelaskan saat korban dikejar pelaku tiba di tikungan korban tidak bisa mengendalikan sepeda motor sehingga jatuh kemudian sdr Fathan menyelamatkan diri sedangkan korban Gilang mempertahankan sepeda motor yang diketahui milik pamannya, lalu pelaku QSA menghampiri korban dengan membawa clurit sambil mengatakan “Mati Lu, Mati Lu” dan mencoba membacok korban namun korban menahan celurit tersebut dengan cara menangkap menggunakan tangan kiri kemudian merebut celurit tersebut.

“Korban langsung menghampiri pelaku KFA yang berada diatas motor untuk tidak melarikan diri namun pelaku ke FA melawan sehingga korban menggunakan celurit milik pelaku yang telah direbut,” ujar Kapolsek didampingi Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kompol Erna Ruswing Andari dan Kanit Reskrim AKP Karna, S.H,

Akibat serangan korban pakai celurit, pelaku KFA berteriak kepada temannya “Woi tolongin Gua” sehingga salah satu temannya perilaku yaitu G datang membantu dengan cara menghampiri korban dengan membawa senjata tajam lalu ketika pelaku G mencoba membacok korban, korban kembali menahan bacokan dengan dengan tangan kiri.

“Kembali korban merebut celurit yang dipegang dengan cara memegang dengan tangan kiri sedangkan tangan kanan memegang celurit yang tadi berhasil direbut sebelumnya dan celurit pelaku G berhasil direbut korban,” lanjutnya.

Melihat itu, Pelaku G melarikan diri dengan membawa sepeda motor korban dan pelaku QSA berhasil diamankan karena teman-temannya melarikan diri semua.

“Korban mengalami luka robek di telapak tangan dan luka robek di lengan kanan berdasarkan keterangan saksi dan pelaku selanjutnya dilakukan Penyelidikan dan dapat ditangkap lagi satu tersangka atas nama pelaku KFA, atas perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 365 KUHPidana dengan perkara pencurian dengan kekerasan dan mereka semua diancam hukuman 9 tahun penjara,” tutup Kapolres AKP Ririn Sri Damayanti S.H,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *