ELEGANNEWS BEKASI
Polsek Pondok Gede berhasil mengamankan satu orang pria pelaku pencurian rumah kosong yang terjadi pada hari Rabu tanggal 22 November 1023 sekitar pukul 15.00 wib.
Kejadian pencurian rumah kosong dengan pelaku A.A (23) dengan pelapor atau korban sdr U.B yang terjadi dirumah pelapor di jalan Cemara III B.12 No. 4 Komplek BDN RT 09 RW 08 Kelurahan Jatiwaringin Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi.
Pelaku berhasil diamankan setelah melarikan diri dan bersembunyi diKabupaten Serang Banten. Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi Nomor LP/1026 – PG/ K/XI/2023/Res Bekasi pada tanggal 23 November 2023.
“Modus operandinya, Pelaku melakukan pencurian pada saat rumah korban dalam keadaan kosong dengan cara melompati pagar lalu masuk kedalam rumah melalui pintu samping yang tidak tertutup kemudian masuk kekamar korban,” Kata Kapolsek Pondok Gede Kompol Dwi Haribowo, ST saat konferensi pers ungkap kasus di Mapolsek Pondokgede, Kamis (25/1/2024).
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan Pelaku A.A alias B melakukan pencurian dengan pemberatan dengan berhasil mengambil barang milik korban di TKP yaitu satu (1) sepeda motor Yamaha x-ride warna hitam, 1 buah brankas warna putih abu-abu berisi buku nikah, buku Paspor, emas berbentuk Ringgit sebesar 40 gram, rantai emas seberat 15 gram, 2 gelang emas seberat 15 gram, cincin blue safir bertahtakan berlian seberat 20 gram.
“Pelaku melakukan perbuatannya dengan cara awalnya melakukan melihat pada rumah dalam kondisi digembok dari luar selanjutnya pelaku turun dari motor berpura-pura memanggil untuk memastikan bahwa rumah itu kosong, pelaku mengetahui bahwa rumah itu kosong lalu pelaku masuk dengan memanjat pagar,” lanjut Kapolsek.
Menurutnya, korban masuk kedalam rumah melalui pintu samping yang tidak ditutup lalu masuk ke dalam kamar korban dan selanjutnya pelaku melihat ada berangkas tersebut lalu pelaku mengeluarkan tersebut dengan cara pelaku mendorong mendorong ke depan rumah korban.
Selanjutnya pelaku menggunakan motor untuk membawa brankas dengan pura pura minta bantuan orang lain disana untuk membantu pelaku membawa berangkas dan ditaruh di motor korban. Pelaku mengajak orang lain setelah keluar dari agak jauh dari rumahnya dia minta bantuan orang lain dengan membawa dengan menggunakan mobil pick up dengan berpura pura minta tolong angkat berangkas untuk dijual ke pasar loak.
“Memakai mobil pick up barangkas tersebut di bawa kedekat rumah pelaku didaerah Lubang Buaya Jakarta Timur dan pelaku berhasil membongkar berangkas, pelaku menjual perhiasan emas yang berada didalam berangkas kepada seorang yang dikenal melalui Facebook,” bebernya.
Kapolsek sampaikan untuk barang bukti yang diamankan adalah satu unit sepeda motor Yamaha mio z milik pelaku, berangkas dan alat berupa linggis, martil atau palu besi dan sat batang besi.
Untuk pelaku sendiri ditersangkakan dengan pasal 363 KUHPidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 (tujuh) tahun penjara.