ELEGANNEWS BEKASI
Polres Metro Bekasi Kota melakukan Konferensi pers pengungkapan kasus secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan 1orang korban meninggal dunia dan 1 orang luka berat yang terjadi saat tawuran di Jl. Perjuangan Baru, RT 07 RW 06, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur pada Minggu (18/2/24) lalu sekitar pukul. 05.00 WIB.
“Kejadian berawal dari kejadian tawuran antara satu kelompok dengan kelompok lainnya pada pukul 05.00 dimana pelaku adalah anak anak muda ada yang masih pelajar dan selesai sekolah tingkat SMA korban ada 2 orang yang satu FM meninggal dunia dan MFF mengalami luka berat,” jelas Kasat Reskrim AKBP Dr. M. Firdaus, S.I.K, M.P.M didampingi Kanit Resmob Iptu Isack Aritonang sat Konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (23/2/2024).
Kemudian lanjutnya, dari kejadian tersebut tim Resmob dipimipin Kanit Resmob Iptu Isack Aritonang langsung melakukan penyelidikan penyisiran TKP, CCTV, Full bucket dan saksi-saksi di TKP dan sekitarnya.
“Awalnya kami melakukan kesulitan karena para saksi anak anak yang melakukan tawuran tidak terbuka dan pada saat mmbuat laporan korban luna berat merupakan korban begal namun setelah kerja keras melakukan penyelidikan oleh tim Resmob dan berdasarkan keterangan saksi – saksi ditemukan fakta bahwasanya korban merupakan korban tawuran, sehingga terungkaplah kasus ini dan berhasil diamankan 3 orang pelaku, 2 orang masih di bawah umur dan 1 dewasa,” ungkap Kasat Reskrim kepada awak media.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Dr. M. Firdaus mengatakan bahwa tawuran antar kelompok yang melibatkan anak muda itu ada yang berstatus pelajar dan tidak sekolah, sedangkan korban ada dua orang, satu (FM) meninggal dunia yang satu (MFF) mengalami luka berat.
Masing – masing pelaku DD(17) berperan sebagai pelaku penganiaya kepada korban, lalu AJ (18) berperan sebagai Joki atau mengendarai sepeda motor dengan pelaku DD. Lalu ada pelaku berinisial PI (18) juga berperan sebagai Joki. Sedangkan untuk 3 pelaku lain berinisial I, AMW alias O dan B menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Pelaku PI ini joki membawa motor membonceng pelaku I yang saat ini masih dalam pengejaran atau DPO dan ada juga DPO lain yang perannya juga ikut tawuran dan melakukan penganiayaan kepada korban,” ujarnya
Dari 3 pelaku kami terus mengembangkan pelaku pelaku lainnya karena berdasarkan rekaman CCTV
saat melakukan tawuran mereka ramai dan akan terus melakukan pengejaran
Dari hasil pengungkapan kasus Tim Resmob menyita barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis celurit dan satu bilah senjata tajam jenis cocor bebek.
“Senjata tajam Ini kami amankan dari pelaku inisial DD yang langsung melakukan pembacokan kepada korban meninggal dunia,” tutupnya.
Terhadap tersangka DD, AJ dan PI dikenakan pasal 170 ayat (2) dan ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua bekas) tahun penjara.