ELEGANNEWS KOTA BEKASI
Hanya dalam kurun waktu 1 hingga 20 Agustus 2026, Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap enam kasus menonjol dengan mengamankan 11 pelaku Kamis,( 20/8/2026 )
Pengungkapan tersebut mencakup sejumlah tindak pidana, mulai dari pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal, pencurian dengan pemberatan (curat), penganiayaan hingga pengeroyokan.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Putu Kholis Aryana, S.I.K., didampingi Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Davis Busin Siswara, S.I.K., M.I.Kom., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Bekasi.
“Siang hari ini kami ingin menyampaikan beberapa progres pengungkapan kasus kriminal menonjol yang terjadi sepanjang bulan Agustus 2026, periode tanggal 1 sampai dengan tanggal 20 Agustus 2026,” kata Putu.
Dari enam perkara tersebut, polisi menangkap 11 tersangka. Namun, hanya 10 tersangka yang ditampilkan dalam konferensi pers karena satu tersangka masih menjalani proses asesmen psikis dan perawatan.
Dua kasus curanmor di wilayah Pondok Gede dan Bekasi Utara berhasil diungkap dengan dua pelaku diamankan berikut dua sepeda motor. Polisi juga mengungkap aksi begal di Bekasi Selatan yang melibatkan tiga pelaku dengan menggunakan airsoft gun untuk mengancam korban.
Selain itu, polisi membongkar pencurian modul Universal Baseband Processing (UBBP) pada BTS telekomunikasi milik Huawei di Bekasi Selatan. Kasus tersebut diduga berkaitan dengan aksi serupa di sejumlah wilayah, termasuk Karawang, Tangerang dan Jakarta Timur.
“Ini sudah beroperasi kurang lebih sekitar enam kali, baik di Karawang, di Tangerang, termasuk di daerah-daerah lain Jakarta Timur,” ujar Putu.
Dua perkara lainnya yang turut diungkap merupakan kasus penganiayaan di Bekasi Selatan dan pengeroyokan di wilayah Bekasi Barat.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak lengah menjaga kendaraan. Salah satu kasus curanmor terjadi setelah korban meninggalkan sepeda motornya di sebuah warung gado-gado dengan kunci yang masih menempel.
“Motornya ditinggal dan kuncinya pun tidak dibawa. Kuncinya masih melekat di motor sehingga pelaku bisa melancarkan aksinya,” kata Putu.
Di sisi lain, kepolisian terus menindak peredaran obat keras seperti tramadol, trihexyphenidyl dan excimer yang dinilai berpotensi berkaitan dengan aksi tawuran.
“Kami khawatir mereka tanpa kesadaran yang utuh melakukan aksi-aksi yang membahayakan masyarakat,” ujarnya.
Untuk memperkuat pencegahan di kalangan pelajar, polisi juga kembali mengaktifkan kegiatan sambang sekolah. Pada pekan sebelumnya, petugas mendatangi 17 SMK di Kota Bekasi untuk memberikan edukasi mengenai bullying, penyalahgunaan narkoba dan kenakalan remaja.
Putu turut mengajak masyarakat berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri, kami butuh partisipasi warga,” katanya.
Masyarakat dapat memanfaatkan layanan 110 secara gratis apabila membutuhkan bantuan atau hendak melaporkan kejadian yang memerlukan respons kepolisian.
Atas perkara yang diungkap, polisi menerapkan ketentuan KUHP baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan sejumlah pasal yang dikenakan antara lain Pasal 476, 477, 479, 446–448 dan Pasal 262. Ancaman pidana dalam perkara tersebut bervariasi, mulai dari dua tahun hingga lebih dari 10 tahun penjara.
“Kami berupaya terus meningkatkan kegiatan-kegiatan patroli, kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat untuk menjaga keamanan,” tutur Putu. ( Hery Sulistyo )













