Berita  

Tiga RW di Kelurahan Pejuang Sepakat Tidak Mencairkan Dana Hibah Tahap Kedua

ELEGANNEWS KOTA BEKASI

Tiga Rukun Warga (RW) di Kelurahan Pejuang, yakni RW 18, 19, dan 33, bersama jajaran pengurus Rukun Tetangga (RT) serta warga, menyatakan kesepakatan untuk tidak mencairkan dana hibah tahap kedua.

Kesepakatan tersebut hasil musyawarah bersama pengurus RT dan warga yang disampaikan secara resmi melalui surat yang ditujukan kepada Lurah Pejuang, Suhendra, S.Sos.

Surat tersebut menjadi bentuk penyampaian sikap dari unsur pengurus wilayah dan warga terkait keputusan untuk tidak melanjutkan proses pencairan dana hibah tahap kedua.

Keputusan tersebut disebut telah melalui pembahasan bersama di lingkungan masing-masing. Para pengurus RT, RW, dan warga kemudian menyepakati tidak melakukan pecairan dana hibah tahap kedua.

Penyampaian melalui surat resmi dinilai menjadi langkah administratif sekaligus bentuk komunikasi kelembagaan antara masyarakat di tingkat lingkungan dengan pihak Kelurahan Pejuang.

Dengan adanya surat tersebut, pihak kelurahan diharapkan memperoleh informasi secara langsung mengenai sikap dan keputusan yang telah diambil oleh ketiga RW tersebut.

Sikap ketiga RW tersebut juga menunjukkan bahwa pengelolaan program yang berkaitan dengan masyarakat perlu memperhatikan proses komunikasi, musyawarah, serta aspirasi warga di tingkat lingkungan.

Meski demikian, alasan secara terperinci yang mendasari keputusan untuk tidak mencairkan dana hibah tahap kedua perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada para pengurus RW, perwakilan warga, maupun pihak Kelurahan Pejuang agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap utuh dan berimbang.

Lurah Pejuang Suhendra, S.Sos., yang dihubungi lewat pesan whatsapp membenarkan keputusan yang disampaikan oleh ketiga RW tersebut dengan mengirimkan surat pernyataan hasil musyawarah bersama pengurus RT, RW dan warganya sebagai sikap resmi bersepakat tidak melakukan pencairan dana hibah 100 juta tahap kedua, kata Suhendra. Selasa sore (6/10/2026).

“Ya mereka sepakat dengan warga masyarakatnya dan sudah melakukan musyawarah Bang, tidak akan mencairkan untuk tahun ini. Kan memang sesuai dengan SOP-nya kalau memang RW tidak ingin mencairkan ya buat surat pernyataan,” ucap Lurah Pejuang.

Dengan demikian, komunikasi antara pengurus wilayah, warga, dan pemerintah kelurahan menjadi penting untuk memastikan setiap persoalan dapat diselesaikan secara terbuka, proporsional, dan sesuai ketentuan yang berlaku.