Berita  

FPI Beri Masukan, Alimudin Pastikan Raperda Penyimpangan Seksual Masuk Tahap Finalisasi

ELEGANNEWS KOTA BEKASI 

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyimpangan Seksual dan Perilaku Seksual Berisiko di Kota Bekasi memasuki tahapan penting. Anggota Panitia Khusus (Pansus) 10 DPRD Kota Bekasi, Ustad Alimudin, kembali menyerap pandangan masyarakat melalui audiensi bersama jajaran Front Persaudaraan Islam (FPI), Kamis (20/8/2026).

FPI yang dipimpin Habib Ali bin Umar Al-Athos menyampaikan sejumlah pandangan dan masukan terkait substansi Raperda yang tengah dibahas Pansus 10. Audiensi tersebut berlangsung di ruang kerja Alimudin dalam suasana dialog dan silaturahmi.

Alimudin menilai, masukan dari organisasi kemasyarakatan menjadi bagian penting dalam proses penyusunan regulasi. Menurutnya, Raperda yang nantinya ditetapkan menjadi Perda harus mampu memberikan landasan hukum yang jelas sekaligus menjawab persoalan sosial yang berkembang di tengah masyarakat.

“Kami sangat menghormati dan berterima kasih atas kunjungan serta silaturahminya. Dialog ini menjadi ruang untuk saling mengingatkan, memperkuat sinergi, dan bersama-sama menghadirkan solusi,” ujar Alimudin.

Dalam rangkaian pertemuan tersebut, rombongan FPI sebelumnya juga telah diterima oleh Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi, di ruang kerja Ketua DPRD. Setelah pertemuan tersebut, Alimudin melanjutkan komunikasi dengan FPI untuk mendalami berbagai masukan yang berkaitan dengan materi Raperda.

Menurut Alimudin, setiap masukan yang disampaikan masyarakat akan menjadi bahan evaluasi dan pertimbangan Pansus 10 dalam menyusun rumusan Raperda.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada FPI yang telah datang dan memberikan saran serta masukan. Ini menjadi bahan bagi kami untuk memperkaya dan menyempurnakan pembahasan Raperda,” katanya.

Pembahasan Melibatkan Banyak Unsur

Alimudin menegaskan, penyusunan Raperda tersebut tidak dilakukan secara tertutup. Pansus 10 sebelumnya telah membuka ruang dialog dengan berbagai organisasi dan lembaga melalui Focus Group Discussion (FGD) di DPRD Kota Bekasi, Rabu (12/8/2026).

Sejumlah unsur yang hadir antara lain Majelis Ulama Indonesia (MUI), Persatuan Ummat Islam (PUI), Sahabat MUI, Komisi Penanggulangan AIDS (KPA), GP Ansor, PIKI, GKI dan sejumlah elemen masyarakat lainnya.

Keterlibatan berbagai pihak tersebut dinilai penting untuk mendapatkan perspektif yang beragam sebelum Raperda memasuki tahap akhir pembahasan.

Alimudin mengatakan, meskipun memiliki latar belakang dan sudut pandang yang berbeda, seluruh pihak yang terlibat memiliki perhatian terhadap upaya menjaga kondisi sosial masyarakat Kota Bekasi.

“Semua punya satu misi yang sama, yaitu menjaga umat dan menjaga Kota Bekasi,” tegasnya.

Senin Konsultasi ke Kanwil Kementerian Hukum Jabar

Setelah menghimpun berbagai pandangan, Pansus 10 dijadwalkan membawa hasil pembahasan tersebut untuk dikonsultasikan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Barat pada Senin (24/8/2026).

Konsultasi tersebut menjadi salah satu tahapan penting sebelum Pansus kembali melakukan pembahasan dan penyempurnaan materi Raperda menuju finalisasi.

Alimudin menjelaskan, Pansus 10 memiliki waktu pembahasan yang relatif singkat karena ditargetkan menyelesaikan pembahasan Raperda dalam satu bulan, mulai awal hingga akhir Agustus 2026.

“Target penyelesaian yang diberikan kepada Pansus 10 hanya satu bulan, mulai awal Agustus sampai akhir Agustus 2026. Setelah konsultasi, kami akan kembali melakukan pembahasan hingga finalisasi,” jelasnya.

Ia berharap seluruh proses tersebut dapat berjalan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah sehingga Raperda nantinya dapat diajukan dalam rapat paripurna DPRD Kota Bekasi.

Alimudin juga berharap regulasi yang dihasilkan tidak hanya menjadi produk hukum, tetapi dapat menjadi instrumen pemerintah daerah dalam melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan penyimpangan seksual serta perilaku seksual berisiko.

“Harapannya, setelah seluruh tahapan selesai dan Raperda ini diparipurnakan menjadi Perda Kota Bekasi, regulasi tersebut dapat menjadi payung hukum dalam mewujudkan masyarakat Kota Bekasi yang sehat, bermoral, serta terlindungi dari penyimpangan seksual dan perilaku seksual berisiko,” pungkasnya. ( Slam )