ELEGANNEWS KAB.BEKASI
Sidang lanjutan perkara dugaan percobaan penculikan yang melibatkan terdakwa ST Rogaya kembali digelar di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Kamis (20/8/2026). Dalam agenda pemeriksaan saksi tersebut, kuasa hukum terdakwa menilai keterangan dari pihak berwenang justru membuka titik terang yang dinilai dapat meringankan posisi kliennya.
Kuasa hukum terdakwa, Jangin Tambunan, SH., MH., atau yang akrab disapa Bang Jay, menyampaikan pihaknya menghadirkan lima saksi fakta untuk keperluan pembuktian. Tiga di antaranya berasal dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bekasi, sedangkan dua lainnya merupakan saksi dari kalangan keluarga. Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Farhad Abdul Malik, kakak dari Ratu Balqis, serta seorang tante anak tersebut.
Menurut Bang Jay, keterangan dari pihak UPTD PPA menjadi bagian paling penting dalam persidangan. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, UPTD PPA telah melakukan penjangkauan, kunjungan, serta asesmen terhadap Ratu Balqis pada 15 Oktober 2024.
“Dari hasil yang disampaikan dalam persidangan, tidak ditemukan fakta sebagaimana laporan terkait dugaan penculikan terhadap Ratu Balqis,” ujar Bang Jay. Ia menambahkan, keterangan menyebutkan Ratu Balqis berada di rumah neneknya atas kemauannya sendiri dan dapat berkumpul dengan anggota keluarga lainnya.
Seluruh keterangan tersebut telah direkam dan diserahkan sebagai bukti kepada majelis hakim. “Keterangan dari UPTD PPA ini menurut kami sangat menguntungkan dan dapat menjadi bagian yang meringankan terdakwa,” jelasnya. Keberadaan Ratu Balqis di rumah nenek juga dinilai memiliki latar belakang hubungan keluarga, di mana Farhad disebut memiliki kerinduan bertemu adiknya setelah bertahun-tahun berpisah.
Selain itu, persoalan barang bukti kendaraan juga menjadi sorotan. Bang Jay menilai terdapat hal yang perlu diperjelas terkait sepeda motor Yamaha Fino berwarna putih yang disebutkan dalam tuntutan. Ia mempertanyakan mengapa kendaraan tersebut tidak disebutkan secara lengkap termasuk nomor pelatnya, serta tidak tercantum sebagai barang bukti yang disita. Hal ini juga sempat dipertanyakan langsung oleh majelis hakim dalam sidang tersebut.
Keterangan dari Farhad Abdul Malik yang menyatakan Ratu Balqis pergi ke rumah nenek atas kemauannya sendiri juga dinilai sangat penting. Meski demikian, penilaian mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan tetap menjadi kewenangan penuh majelis hakim.
“Kami berharap seluruh proses persidangan dapat berjalan objektif dan menghasilkan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan fakta yang terungkap,” pungkas Bang Jay.













