ELEGANNEWS KOTA BEKASI
Insan pers se-Bekasi Raya menyatakan sikap dan membangun konsolidasi lintas organisasi menyusul dugaan perlakuan tidak patut yang dialami wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik berupa konfirmasi dan klarifikasi di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi.
Persoalan tersebut mengemuka dalam konferensi pers yang digelar di Kantor PWI Bekasi Raya pada Rabu, 7 Oktober 2026, sekaligus menjadi momentum konsolidasi insan pers menjelang Aksi Damai Wartawan Se-Bekasi Raya pada Kamis, 15 Oktober 2026 di Kompleks Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Insiden bermula ketika wartawan Kimsan Indra Simaremare dari media Pos Keadilan bersama sejumlah jurnalis mendatangi Kantor DLH Kabupaten Bekasi untuk meminta konfirmasi dan klarifikasi terkait informasi yang akan diberitakan.
Konfirmasi merupakan bagian penting dalam proses jurnalistik untuk memperoleh informasi yang berimbang dan memberikan kesempatan kepada pihak yang diberitakan menyampaikan penjelasan atau hak jawabnya.
Namun, berdasarkan keterangan Himsan dan wartawan yang berada di lokasi, terjadi dugaan pengusiran dan sejumlah ucapan yang dinilai merendahkan dirinya saat berhadapan dengan Kepala DLH Kabupaten Bekasi, Syafri Doni Sirait.
Himsan disebut sebelumnya telah memperoleh izin masuk dari asisten kepala dinas. Kendati demikian, menurut keterangannya, ia kemudian diminta meninggalkan ruangan.
Peristiwa tersebut selanjutnya memicu perhatian dan solidaritas dari kalangan wartawan serta sejumlah elemen dan organisasi pers di Bekasi Raya.
Ketua PWI Bekasi Raya: Konfirmasi Adalah Bagian Penting Kerja Jurnalistik
Dalam konferensi pers di Kantor PWI Bekasi Raya, Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, menegaskan bahwa wartawan mempunyai tanggung jawab melakukan konfirmasi agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat memenuhi prinsip keberimbangan.
Ade meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi menangani persoalan tersebut secara objektif dan memberikan ruang klarifikasi kepada seluruh pihak.
Pernyataan resmi Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin:
“Konfirmasi merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kerja jurnalistik. Wartawan melakukan konfirmasi justru untuk memperoleh keberimbangan informasi dan memberikan kesempatan kepada pihak yang diberitakan menyampaikan penjelasannya.”
“Karena itu, kami meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi menyikapi persoalan ini secara serius, objektif dan transparan. Periksa apa yang sebenarnya terjadi, dengarkan keterangan seluruh pihak dan jangan membiarkan persoalan seperti ini berkembang tanpa penyelesaian yang jelas.”
“Pejabat publik dan wartawan memiliki tugas serta tanggung jawab masing-masing. Pers bekerja berdasarkan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, sementara pejabat publik berkewajiban memberikan pelayanan dan informasi publik secara profesional. Hubungan keduanya harus dibangun dengan saling menghormati.”
“Kami ingin marwah profesi wartawan tetap terjaga. Pada saat yang sama, wartawan juga harus menjalankan profesinya secara profesional, beretika, berimbang dan bertanggung jawab.”
Wartawan Bekasi Raya Konsolidasi
Buntut peristiwa tersebut, wartawan dari berbagai media, organisasi pers, kelompok kerja, forum, komunitas dan paguyuban wartawan di Bekasi Raya melakukan konsolidasi.
Mereka sepakat menggelar Aksi Damai Wartawan Se-Bekasi Raya pada Kamis, 15 Oktober 2026, mulai pukul 10.00 WIB di Kompleks Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Aksi mengusung semangat:
“BEDA ORGANISASI, SATU PROFESI WARTAWAN BEKASI RAYA BERSATU!”
Koordinator Aksi, Paulus Simalango, S.H., menegaskan bahwa aksi tersebut bukan gerakan untuk menciptakan kegaduhan ataupun mengganggu pelayanan pemerintahan.
Aksi merupakan bentuk solidaritas insan pers sekaligus penyampaian aspirasi agar profesi wartawan dan kemerdekaan pers dihormati.
Paulus Simalango: “Kami Tidak Meminta Pejabat Takut kepada Wartawan”
Dalam konferensi pers tersebut, Koordinator Aksi, Paulus Simalango, S.H., menyampaikan pernyataan tegas:
“Aksi Damai Wartawan Se-Bekasi Raya pada 15 Oktober 2026 bukan aksi untuk menciptakan kegaduhan, apalagi mengganggu jalannya pemerintahan. Ini adalah bentuk solidaritas untuk menjaga martabat profesi dan kemerdekaan pers. Beda organisasi, beda media, tetapi ketika kerja jurnalistik diduga direndahkan atau dihambat, kita harus berdiri dalam satu barisan.”
Paulus menegaskan bahwa pejabat publik tidak perlu takut terhadap kehadiran wartawan yang menjalankan tugas secara profesional.
“Kami tidak meminta pejabat publik takut kepada wartawan. Kami meminta pejabat publik menghormati profesi wartawan. Kritik dan pertanyaan jurnalistik semestinya dijawab dengan data, klarifikasi dan argumentasi, bukan dengan ucapan merendahkan, intimidasi ataupun tindakan yang dapat dipersepsikan menghambat kerja jurnalistik.”
Menurut Paulus, persoalan tersebut tidak boleh direduksi menjadi konflik pribadi antara seorang wartawan dengan seorang kepala dinas.
“Ini bukan persoalan pribadi Himsan dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup. Ketika seorang wartawan datang menjalankan fungsi jurnalistik untuk meminta konfirmasi, kemudian diduga mendapatkan perlakuan yang merendahkan, maka persoalannya menyentuh kepentingan profesi dan kebebasan pers. Karena itu, kami meminta persoalan ini diperiksa secara objektif dan terbuka.”
Desak Bupati Bekasi Lakukan Pemeriksaan
Paulus meminta Bupati Bekasi tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut.
“Kami mendesak Bupati Bekasi melakukan pemeriksaan secara objektif, transparan dan menyeluruh terhadap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Syafri Doni Sirait. Berikan pula kesempatan kepada yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi. Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran etika, disiplin atau ketentuan lainnya, maka kami meminta diberikan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk evaluasi jabatan apabila memang terdapat dasar hukumnya.”
Menurut Paulus, tuntutan tersebut penting agar tidak muncul kesan bahwa pemerintah daerah membiarkan dugaan perlakuan tidak patut terhadap wartawan.
“Bupati harus hadir menyelesaikan persoalan ini. Jangan sampai diamnya pemerintah justru menimbulkan persepsi bahwa tindakan merendahkan atau menghambat wartawan ketika menjalankan tugas jurnalistik dianggap sesuatu yang biasa.”
Tiga Tuntutan Utama
Dalam aksi damai pada 15 Oktober 2026, insan pers Bekasi Raya akan menyampaikan sedikitnya tiga tuntutan utama.
Pertama, mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi melakukan pemeriksaan secara objektif dan transparan terhadap peristiwa yang dialami wartawan Himsan Indra Simare-mare, termasuk dugaan pengusiran dan ucapan yang dinilai merendahkan.
Kedua, meminta adanya klarifikasi terbuka dan penyelesaian secara profesional serta memastikan tidak terjadi tindakan yang dapat menghambat wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik sesuai ketentuan hukum dan Kode Etik Jurnalistik.
Ketiga, mendesak Bupati Bekasi melakukan evaluasi dan menjatuhkan tindakan atau sanksi sesuai ketentuan apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran etika, disiplin ataupun ketentuan hukum oleh pejabat yang bersangkutan.
Aksi Damai, Bukan Aksi Anarkis
Paulus juga meminta seluruh wartawan yang akan mengikuti aksi menjaga ketertiban dan marwah profesi.
“Saya tegaskan, ini aksi damai. Tidak boleh ada provokasi, tindakan anarkis ataupun perbuatan yang justru mencederai kehormatan profesi wartawan. Kita datang membawa aspirasi, fakta dan tuntutan yang jelas. Kita ingin menunjukkan bahwa wartawan dapat memperjuangkan kehormatan profesinya dengan cara yang bermartabat dan taat hukum.”
Ia juga mengajak wartawan dari berbagai organisasi untuk tidak menjadikan perbedaan organisasi maupun media sebagai penghalang solidaritas.
“Pada 15 Oktober nanti kita tidak membawa ego organisasi. Kita hadir sebagai wartawan. Beda organisasi, beda media, tetapi satu profesi. Ketika martabat profesi dipersoalkan, solidaritas insan pers harus berbicara.”
Menunggu Klarifikasi Kepala DLH
Insan pers Bekasi Raya tetap menekankan pentingnya prinsip keberimbangan.
Dugaan pengusiran maupun ucapan yang dinilai merendahkan wartawan tersebut harus diperiksa dengan mendengarkan keterangan seluruh pihak.
Klarifikasi dari Kepala DLH Kabupaten Bekasi, Syafri Doni Sirait, maupun Pemerintah Kabupaten Bekasi diperlukan untuk memberikan gambaran yang utuh mengenai peristiwa tersebut.
Insan pers berharap Pemerintah Kabupaten Bekasi segera mengambil langkah sehingga persoalan tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.
Aksi Damai Wartawan Se-Bekasi Raya pada Kamis, 15 Oktober 2026, diharapkan menjadi momentum untuk menegaskan bahwa kemerdekaan pers harus berjalan beriringan dengan profesionalisme dan tanggung jawab jurnalistik.
Pers wajib bekerja berdasarkan fakta, melakukan verifikasi, menjaga keberimbangan dan menaati Kode Etik Jurnalistik. Sebaliknya, pejabat publik juga diharapkan menghormati kerja jurnalistik serta memberikan ruang yang patut bagi wartawan untuk melakukan konfirmasi dan menjalankan fungsi kontrol sosial.
“Beda Organisasi, Satu Profesi Wartawan Bekasi Raya Bersatu!”













