ELEGANNEWS KOTA BEKASI
Persoalan rencana penggunaan sebuah bangunan sebagai rumah ibadah di kawasan Pondok Mitra Lestari, Kelurahan Jaka Setia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, dibahas melalui audiensi antara warga, pihak kelurahan, Perwakilan jemaat, dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bekasi pada Rabu (7/10/2026).
Pertemuan yang berlangsung di Kantor Kelurahan Jaka Setia tersebut dihadiri Anggota DPRD Kota Bekasi, Samuel Sitompul ini menjadi ruang bagi masing-masing pihak untuk menyampaikan pandangan sekaligus mencari penyelesaian secara terbuka dan kekeluargaan.

Sejumlah warga perwakilan lingkungan menyampaikan keberatan terhadap rencana penggunaan ruko tersebut sebagai tempat ibadah. Warga mempertanyakan proses administrasi dan koordinasi dengan lingkungan sekitar yang dinilai belum ditempuh secara menyeluruh.
Dalam audiensi, warga menjelaskan bahwa pada awalnya ruko tersebut disebut meminta izin kepada lingkungan untuk keperluan usaha. Namun, setelah tidak ada kelanjutan yang jelas, warga kemudian mengetahui adanya rencana penggunaan lokasi tersebut untuk aktivitas rumah ibadah.
Kondisi tersebut kemudian menjadi salah satu alasan munculnya keberatan dari sebagian warga RT setempat.
Ketua FKUB Kota Bekasi H. Abdul Manan dalam pertemuan tersebut menekankan pentingnya pemenuhan ketentuan administrasi pemerintahan sekaligus komunikasi dengan lingkungan sekitar sebelum rumah ibadah menjalankan aktivitasnya.
“Ya Pokoknya Saya tekankan disini untuk Izin Rumah Ibadah itu diwajibkan, secara administrasi pemerintahan dan juga secara lingkungan. Itu jangan diabaikan” ujar Manan.
Menurut Manan, persoalan rumah ibadah tidak semata-mata menyangkut aspek administrasi, tetapi juga membutuhkan komunikasi yang baik dengan masyarakat sekitar. Hal tersebut dinilai penting mengingat karakter masyarakat Kota Bekasi yang heterogen.
FKUB Kota Bekasi siap memberi arahan
FKUB meminta seluruh pihak tidak mengambil langkah yang berpotensi memicu ketegangan, terlebih dengan munculnya narasi-narasi provokatif di tengah masyarakat.
H. Abdul Manan juga mengimbau warga agar menyikapi persoalan tersebut secara tenang dan mengutamakan mekanisme dialog apabila terdapat persoalan yang perlu diklarifikasi.
“izin administratif dan izin secara ‘kulo nuwon’ itu wajib dipenuhi karena jangan sampai heterogennya masyarakat kota bekasi ini jadi ada gesekan apalagi kalau sampai ada narasi yang provokatif di lapangan,” jelasnya.
Setelah melalui proses diskusi dan mendengarkan pandangan dari berbagai pihak, audiensi tersebut menghasilkan kesepahaman bahwa pihak yang akan menggunakan ruko sebagai rumah ibadah bersedia melakukan pembenahan proses administrasi dan mengurus kembali seluruh persyaratan dari awal sebelum memulai melanjutkan aktivitas ibadah di lokasi tersebut.
Kesepakatan itu dicapai melalui proses dialog tanpa tekanan. Masing-masing pihak menyatakan saling menghormati dan memilih penyelesaian secara kekeluargaan.
Bagi FKUB, langkah tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga hubungan antarwarga sekaligus memastikan setiap rencana penggunaan rumah ibadah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Manan kembali mengingatkan agar persoalan serupa di kemudian hari tidak langsung direspons melalui tindakan emosional. Menurutnya, apabila masih tersedia ruang untuk duduk bersama, maka penyelesaian melalui audiensi resmi menjadi pilihan yang dapat ditempuh.
“Dalam Pertemuan atau Rapat ini Untuk masing-masing sabar. Warga Jangan emosional, lakukan komunikasi yang baik sesuai dengan aturan yang ada. Ya pihak rumah ibadah kan kita jelasi aturannya harus Kulo Nuwon kepada warga, ada Pak RT, Pak RW, pokoknya jangan emosilah.” imbuh Manan.
Audiensi tersebut pada akhirnya tidak diarahkan untuk mempertentangkan kepentingan warga dengan pihak rumah ibadah, melainkan mempertemukan seluruh pihak agar persoalan administrasi, komunikasi lingkungan, dan rencana aktivitas keagamaan dapat diselesaikan melalui jalur dialog yang solutif.
Dengan adanya kesepahaman untuk menata kembali proses perizinan sebelum aktivitas ibadah dilanjutkan, seluruh pihak diharapkan dapat menjaga situasi tetap kondusif serta menghindari penyebaran informasi yang belum terverifikasi di tengah masyarakat. ( Hery Sulistyo )













