Berita  

Terkait SHM Warga Sumur Batu Jadi Polemik, Disperkimtan: Adanya Pergantian Struktural Jabatan di BPN dan Perubahan Mekanisme

ELEGANNEWS BEKASI

Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi, menjelaskan lamanya proses pemecahan Sertipikat Hak Milik (SHM) bagi warga Sumur Batu disebabkan oleh pergantian struktur jabatan di Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Bekasi.

“Biasanya yang backup kita di sana (BPN). Tapi mereka tba-tiba saja mutasi, akhirnya kita kehilangan orang. Harus dari nol lagi. Terakhir ini kita kehilangan jejak pak Kakan (Kepala Kantor) berganti,” kata Penata Pertanahan Ahli Muda Disperkimtan Kota Bekasi, Usman Sufirman, di kantornya, Kamis (23/1/2025).

Lebih lanjut, Usman menerangkan bahwa mekanisme splitting untuk sertipikat non-SHM, saat ini masih bisa dilakukan oleh Camat. Namun, untuk SHM, proses tersebut tetap harus melalui BPN.

“Karena kita berhubungannya dengan instansi eksternal. Beda dengan dulu, Splitting (pemecahan) dilakukan oleh Camat. SPH (Surat Pengakuan Hak) oleh Camat tuh,” ucapnya.

Usman menjelaskan, bahwa berurusan dengan BPN sebagai instansi eksternal, memiliki tantangan berbeda dibandingkan dengan instansi internal pemerintah daerah seperti kecamatan.

“BPN ini kan kita akui ada kondisi yang pengen dipenuhi persyaratan secara maksimal. Kadang-kadang ada yang tidak terpenuhi Roya (penghapusan hak tanggungan), kemudian ada yang tidak terpenuhi buku tanah di BPN, juga penegasan batas dan sebagainya. Itulah yang menjadi kendalanya,” paparnya.

Selain itu, Usman juga menyebut adanya perubahan mekanisme baru di BPN, yang kini menerapkan sistem sertipikat elektronik untuk pemecahan hak.

“Ada satu perubahan mekanisme, yaitu dari splitting menjadi sertipikat elektronik. Tapi kita berupayalah,” terangnya.

Melihat kendala yang ada, Disperkimtan berharap, BPN Kota Bekasi dapat segera menyelesaikan proses pemecahan SHM warga Sumur Batu.

Perlu diketahui, sebelumnya diberitakan, warga Kelurahan Sumur Batu yang terdampak program pelebaran jalan oleh Pemerintah Kota Bekasi mengeluhkan lambannya proses pemecahan SHM, dan hingga kini belum rampung meski sudah memasuki tahun keempat.

Hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang telah menunggu lama, sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah dalam mempercepat pelayanan administrasi pertanahan.