ELEGANNEWS KOTA BEKASI
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi terus memperketat pengawasan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggunakan jalan raya dan trotoar sebagai tempat berjualan. Langkah ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum sekaligus menjaga kelancaran arus lalu lintas dan ketertiban di wilayah Kota Bekasi.
Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Nesan Sujana, menegaskan bahwa para pedagang tetap dapat menjalankan aktivitas ekonomi, namun harus menempati lokasi yang telah diperbolehkan sesuai ketentuan.
Menurutnya, jalan raya memiliki fungsi utama sebagai sarana transportasi dan mobilitas masyarakat. Karena itu, fasilitas tersebut tidak semestinya digunakan sebagai tempat berdagang.
“Jalan raya itu fungsinya buat transportasi, bukan buat PKL. Pedagang silakan berjualan di lokasi yang diperbolehkan,” tegas Nesan saat ditemui di Halaman Pemkot Bekasi pada Senin (31/8).
Untuk memastikan kawasan yang telah ditertibkan tidak kembali ditempati, Satpol PP menerapkan pola pengawasan secara intensif. Penjagaan dilakukan sejak pukul 00.00 WIB hingga dini hari, terutama di sejumlah titik yang dinilai rawan kembali digunakan sebagai lokasi berjualan.
Pengawasan tidak berhenti ketika pagi tiba. Petugas yang telah berjaga pada malam hingga dini hari tetap melakukan pemantauan, kemudian diperkuat dengan penambahan personel melalui Tim Mawar.
Tim khusus tersebut bertugas melakukan pengawasan mulai pukul 06.00 hingga 12.00 WIB. Kehadiran mereka ditujukan untuk memastikan ruas jalan dan fasilitas umum yang telah ditertibkan tidak kembali diokupasi oleh pedagang.
Pola penjagaan berlapis itu diterapkan karena masih ditemukan pedagang yang kembali berjualan setelah proses penertiban dilakukan. Karena itu, pengawasan kini tidak hanya berfokus pada pelaksanaan penertiban, tetapi juga memastikan hasil penataan dapat bertahan.
Nesan menjelaskan, sebelum tindakan penertiban atau eksekusi dilakukan, pemerintah terlebih dahulu mengedepankan proses edukasi kepada para pedagang. Langkah tersebut dilakukan melalui koordinasi bersama perangkat daerah terkait.
“Kalau edukasi ke pedagang sebelum eksekusi, tentunya melalui Dinas Disperindag, ya. Dan kita juga melakukan rapat-rapat dengan dinas-dinas terkait tadi, termasuk juga dengan Dinas Perhubungan, Lingkungan Hidup,” ujarnya.
Menurut Nesan, penanganan persoalan ketertiban umum tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. Setiap persoalan harus terlebih dahulu dipahami, kemudian dipetakan untuk menentukan langkah dan solusi yang tepat sebelum tindakan dilakukan di lapangan.
“Pertama kita harus tahu dulu, mengenal dulu persoalan yang ada atau permasalahan. Yang kedua, kita itu harus mencari solusi, ya, bagaimana menyusun rencana tindak yang harus kita lakukan, pemetaan. Lalu setelah dari pemetaan, kita ambil tindakannya,” jelasnya.
Menurut dia, tahapan tersebut penting agar setiap penanganan persoalan memiliki arah yang jelas dan dilakukan sesuai prosedur.
“Gitu. Jadi supaya urutannya rapi, tidak ada pelanggaran, tidak menjadi berkepanjangan, seperti itu,” tambahnya.
Penegakan Peraturan Daerah (Perda), lanjut Nesan, bukan hanya menjadi tanggung jawab Satpol PP. Berbagai persoalan di lapangan membutuhkan koordinasi dan sinergi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Selain Disperindag, Dinas Perhubungan, dan Dinas Lingkungan Hidup, koordinasi juga melibatkan unsur kewilayahan hingga kecamatan. Kolaborasi tersebut diperlukan karena persoalan ketertiban umum tidak hanya berkaitan dengan keberadaan PKL, tetapi juga menyangkut bangunan liar, reklame yang tidak berizin atau tidak sesuai tata ruang, hingga persoalan penataan pasar.
Meski penegakan aturan terus diperketat, pendekatan humanis tetap menjadi bagian dari langkah Satpol PP Kota Bekasi. Sosialisasi, edukasi, pemetaan persoalan, hingga koordinasi lintas instansi dilakukan sebelum tindakan penertiban diambil.
Dengan pola tersebut, Satpol PP berharap penanganan persoalan ketertiban umum dapat dilakukan secara lebih terukur dan tidak menimbulkan persoalan berkepanjangan.
Di sisi lain, pengawasan ketat akan terus dilakukan untuk memastikan jalan raya, trotoar, dan fasilitas umum di Kota Bekasi dapat kembali berfungsi sebagaimana mestinya, sekaligus menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib, nyaman, dan aman bagi masyarakat. ( Hery Sulistyo )













