Berita  

Sardi Efendi Buka-bukaan soal Kamus Usulan, Begini Cara Aspirasi Warga Diproses

ELEGANBEWS KOTA BEKASI

Ketua DPRD Kota Bekasi, Dr. Sardi Efendi, S.Pd., M.M., menjelaskan mekanisme pengajuan aspirasi masyarakat agar dapat terintegrasi dalam perencanaan pembangunan daerah. Penjelasan tersebut disampaikan saat menggelar Reses III DPRD Kota Bekasi Tahun 2026 di RW 017, Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Minggu (11/10/2026).

Kegiatan yang dihadiri perwakilan RW 017 dan warga setempat itu menjadi kesempatan bagi Sardi untuk menerangkan pentingnya memahami kamus usulan sebagai acuan dalam menyampaikan kebutuhan pembangunan lingkungan.

Menurut Sardi, aspirasi yang dihimpun melalui reses tidak berhenti pada penyampaian kebutuhan warga. Usulan tersebut perlu diselaraskan dengan mekanisme perencanaan pemerintah daerah sebelum diproses lebih lanjut melalui tahapan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

“Selama reses, jarang ada penjelasan tentang kamus usulan. Kenapa ada kamus usulan? Itu dari Bappeda, Pak. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. Dulu disebut Bappeda, Badan Perencanaan Daerah. Jadi dengan adanya reses itu, menyampaikan kamus usulan, kemudian menyelaraskan. Nah, setelah di-input, yang paling penting kita serahkan ke Wali Kota lagi. Wali Kota, ini usulan dari warga. Masukkan ke perencanaan daerah. Ya, kan? Nanti Bappeda itu meng-input di Rencana Kerja Pemerintah Daerah,” ujar Sardi.

Ia juga menjelaskan bahwa aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui reses dihimpun dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Oleh karena itu, setiap usulan perlu dicatat dan disesuaikan dengan kategori yang tersedia agar dapat diproses dalam sistem perencanaan pembangunan.

“Aspirasi masyarakat ini kini di-input di SIPD, ya, Sistem Input Perencanaan Daerah. Maka setiap reses kita input, yang banyak saja inputnya, ya, dan kita sudah punya namanya kamus usulan,” katanya.

Lebih jauh, Sardi berharap mekanisme pengusulan pembangunan tersebut dapat membantu mengurangi beban swadaya masyarakat, terutama ketika warga harus mengeluarkan anggaran dalam jumlah besar untuk memenuhi kebutuhan infrastruktur di lingkungannya. Menurutnya, pembangunan yang menjadi kebutuhan bersama perlu diupayakan melalui perencanaan dan dukungan anggaran pemerintah daerah, mengingat APBD Kota Bekasi memiliki kapasitas anggaran yang cukup besar.

Ia menilai, partisipasi warga tetap penting dalam mendukung pembangunan lingkungan. Namun, kebutuhan pembangunan yang dapat diusulkan melalui mekanisme pemerintah diharapkan tidak terus-menerus membebani masyarakat dengan biaya swadaya yang terlalu besar.

Sejalan dengan hal tersebut, Sardi menyoroti peran pengurus RW dalam menyiapkan usulan pembangunan lingkungan. Ia menyampaikan bahwa pada RKPD tahun mendatang terdapat peningkatan fungsi prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) dalam kamus usulan.

“Nah, di RKPD tahun depan, nanti ada peningkatan fungsi PSU di kamus usulan. Namanya apa PSU? Prasarana, sarana, dan utilitas. Nah, karena sudah ada kamus usulan, Pak RW itu menyesuaikan. Nggak boleh keluar dari kamus usulan,” ungkapnya.

Melalui penjelasan tersebut, Sardi berharap masyarakat, khususnya pengurus RW, dapat memahami alur penyampaian aspirasi agar kebutuhan pembangunan di lingkungan masing-masing dapat dirumuskan secara lebih terarah dan sesuai dengan kategori yang tersedia.

Reses III DPRD Kota Bekasi ini menjadi bagian dari upaya menjaring aspirasi warga sekaligus memberikan pemahaman mengenai proses penyelarasan usulan dengan perencanaan pembangunan daerah. Dengan demikian, kebutuhan masyarakat di tingkat lingkungan diharapkan dapat diperjuangkan melalui mekanisme perencanaan yang tepat, sehingga dukungan pembangunan dari pemerintah dapat lebih optimal dirasakan warga. ( Hery Suliastyo )