Berita  

Tokoh BEM Laporkan Ke Kejari Dugaan Kasus Keterlambatan Pengembalian Dana Kelebihan Pembayaran 4 Perusahaan Rekanan Disdik Kota Bekasi

ELEGANNEWS BEKASI 

Tindakan ceroboh diduga dilakukan pihak Dinas Pendidikan Kota Bekasi pada era kepemimpinan Kepala Dinas Pendidikan Uu Saeful Mikdar, karena mereka melakukan kelebihan pembayaran kepada empat perusahaan (CV,Red) rekanan pihak Dinas Pendidikan Kota Bekasi pada tahun anggaran 2023 yaitu sekitar Rp 7.053.986.667 atas empat Pengadaan Pada Tahun Anggaran 2023. Demikian disampaikan oleh Greggy Thomas, aktivis pemuda sekaligus mantan Ketua Umum BEM Mulia Pratama Kota Bekasi kepada awak media Senin (22/07/2024) malam

Menurut Greggy, bahwa kasus dugaan kelebihan pembayaran kepada 4 perusahaan CV rekanan pihak Dinas Pendidikan Kota Bekasi tersebut, sesuai informasi yang disampaikan oleh pihak Inspektorat Kota Bekasi per-tanggal 22 Juli 2024. Bawasannya masih belum ada pengembalian kelebihan pembayaran tersebut ke Rekening Kas Daerah Kota Bekasi, sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan(LHP) BPK Nomor 25B/LHP/XVIII.BDG/05/2024 tertanggal 17 Mei 2024.

Berdasarkan investigasi para mahasiswa dan usut punya usut yang dilakukan pihak Inspektorat Kota Bekasi, ternyata pengembalian kelebihan bayar tersebut selalu diulur-ulur oleh pihak Dinas Pendidikan Kota Bekasi.

“Perihal pengembalian dana kelebihan pembayaran tersebut, mulai dari tanggal 5 Juli 2024 dengan mengacu pada surat pernyataan yang dilayangkan pihak Dinas pendidikan Kota Bekasi ber-nomor 900/7017 -Disdik,set yang ditanda tangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan pada saat itu dijabat oleh Uu Saeful Mikdar. Lalu pada tanggal 12 Juli 2024, dan sampai saat ini nyata-nya sudah melebihi batas waktu 60 hari. Sesuai dengan Undang-Undang Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) belum ada pengembalian dana kelebihan pembayaran senilai Rp 7.053.986.667 atas empat Pengadaan Pada Tahun Anggaran 2023,”ungkap Greggy.

Menyikapi hal tersebut, menurut Aktivis Pemuda sekaligus Mantan Ketua Umum BEM Mulia Pratama Greggy, kembali mengingat batas pemgembalian yaitu 60 hari sesuai Undang-undang BPK, tetapi masih belum dikembalikan tentu hal tersebut sudah bisa dilimpahkan menjadi hukum pidana.

“Saya menduga bahwa uang tersebut telah dipergunakan secara pribadi maupun kelompok entah untuk apa? Saya tidak mengetahui secara pasti,”ungkapnya.

Analogi sederhana-nya, jika memang uang atas kelebihan pembayaran tersebut tidak terpakai, tentu tidak perlu berlarut larut dalam proses pengembalian-nya.

“Tetapi ini mah kaya nutur (bahasa Bekasi-nya,Red) atau ngumpulin dulu kesannya seperti mencari jarum didalam tumpukan jerami,”katanya.

Tindakan hal demikian, sangat bertentangan dengan Undang–Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang–Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Maka dari pada itu kami telah melakukan Laporan Pengaduan kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi pada hari ini Senin 22 Juli 2024, ber-Nomor 086/C.01/LMB-Bekasi Raya/VII/2024. Dari Laporan yang telah kami layangkan, tentunya kami berharap penuh terhadap aparat penegak Hukum agar benar benar menegakkan supremasi hukum, guna memberikan efek jera kepada oknum yang telah merugikan keuangan negara serta merugikan kemaslahatan masyrakat banyak, khususnya di Kota Bekasi,”kata Greggy menutup wawancaranya.