Berita  

Yossy Korban Penipuan Kecewa, Polresta Bangka Belitung Dinilai Lambat Dalam Tangani Laporannya

ELEGANNEWS BANGKA

Kasus penipuan yang di alami Yoan Olsita yang biasa di sapa Yossy 38 tahun, Warga Pangkal Pinang Bangka Belitung. Merasa kecewa atas kinerja Polresta Pangkal Pinang yang mana Ibu 2 Anak ini selaku korban penipuan sudah melaporkan Heri Saputra warga kampung Keramat sebagai pelaku penipuan Sabtu, ( 5/10/2024 )

Kepada awak media Yossy menerangkan kronologis kejadian kasus penipuan tersebut pelaporan ini berawal dari transaksi over alih usaha pecel lele “Berkah aljannah” Sejak bulan April 2024. yang mana terlapor Heri Saputra sedang makan, di pecel lele tempat usaha pelapor. Saat pelapor sedang diskusi dengan teman pelapor bernama Amri menawarkan kepada siapapun yang mau meneruskan usaha tersebut dengan perlengkapan yang sudah tersedia (siap jualan) berikut karyawan. Dengan nilai nominal sebesar 150 juta. Mendengar percakapan pelapor dengan Amri , dengan melihat usaha tersebut sangat ramai pembeli. Heri Saputra sebagai terlapor ini mendatangi pelapor dan menunjukan ketertarikannya untuk berniat menyambung usaha tersebut . Dikarenakan Heri Saputra tidak memiliki nilai uang yang di sebutkan Yoan olsita alias Yossy. Heri Saputra menawarkan 1 unit mobil Serena tahun 2013 warna merah maroon dan 1 kavling tanah yang terletak di daerah seliman Bangka Belitung. Hingga terjadi transaksi seperti yang tertulis di kwitansi tanggal 9/04/2024 Yang tertulis dari tulisan Heri Saputra : Telah di bayarkan dengan Mobil dan tanah 1 kavling di Seliman. Untuk pembayaran over alih kuliner pecel lele secara cash. Dengan jumlah nominal 100 juta . Dimana kwitansi tersebut. d itanda tangani. oleh ke 2 belah pihak diatas materai. dengan 2 Orang saksi. Heri Saputra berjanji akan memberikan surat tanah tersebut setelah 1 bulan berjalan transaksi tersebut namun hingga hampir 3 bulan berjalan Heri Saputra tidak kunjung memberikan surat tanah tersebut, dengan alasan sistem pengurusan surat tersebut prosesnya sangat lama sehingga Yoan Olsita alias Yossy ini mengalami kerugian dalam akomodasi dan lainnya di karenakan harus bolak- balik Jakarta- pangkal Pinang. Akhirnya saya memutuskan untuk pindah ke Jakarta. Sejak 1 Bulan over alih usaha tersebut. Karena Heri selalu tidak menepati janji atas surat tanah tersebut. Saya selaku yang dirugikan merasa lelah dan kesal. Dan memutuskan kembali ke Jakarta ” terangnya”

Yossy menambahkan pada tanggal 10 Juli 2024 saya berniat untuk jalan jalan bersama Teman-teman, saat melewati Tol Jakarta tiba-tiba di berhentikan oleh 2 petugas Lalu lintas PJR tol tersebut untuk menunjukkan kelengkapan surat surat kendaraan unit Serena 2013 merah maroon tersebut. Setelah menunjukan surat-surat kendaraan saya sangat terkejut mendengar penjelasan dari ke 2 petugas Polantas tol tersebut, bahwa surat tersebut di nyatakan palsu. Setelah melakukan pengecekan no mesin dan membuka aplikasi data, terlihat sangat jelas ketidak cocokan dari surat yang di tunjukkan kepada saya . Akhirnya kedua petugas Polantas mengarahkan ke kantor Sat lantas PJR setempat. Bersama Anak dan Teman- teman saya menjelaskan di hadapan Kanit PJR tersebut. bahwa saya tidak mengetahui bahwa surat itu palsu mungkin karena saya wanita jadi cuma melihat STNK, dan BPKB, dan Nopol. kendaraan dan tulisannya saya kira sudah aman. Saya tidak sangka sampai terjadi seperti ini. Kanit PJR bersama kedua anggota memberikan kesempatan untuk menunjukkan BPKB mobil tersebut. Karena saat di periksa STNK palsu akhirnya STNK palsu itu di tahan oleh petugas, dan saya di suruh oleh petugas membuat perjanjian dengan menandatangani perjanjian diatas materai. Saya katakan kepada petugas akan kembali pada keesokan harinya,untuk menunjukkan BPKB. Lalu saya beserta kawan – kawan di izinkan pulang. Tanggal 11 Juli sekitar pukul 14.00 . Keesokan harinya saya kembali mendatangi kantor PJR tersebut, dengan membawa BPKB yang ia dapatkan dari Heri Saputra, dan setelah dilakukan pengecekan oleh petugas. Ternyata BPKB yang saya bawa palsu.Setelah dilakukan tilang oleh Petugas PJR dan Penahanan 1 Unit mobil bodong Serena merah maroon. Saya beserta kawan kawan pulang dengan membawa BPKB palsu, untuk membuat laporan kepolisian di Polresta pangkal pinang Bangka Belitung ,” imbuhnya”

Dengan rasa penasaran saya keesokan hari nya 12 juli 2024 mengambil inisiatif untuk menghubungi Heri Saputra sekitar pukul 16.30 wib karena untuk bukti -bukti saya merekam merekam video percakapan tersebut dengan Heri Saputra. Seakan tidak ada terjadi penilangan. Saya mengatakan bahwa mobil Serena 2013 merah maroon tersebut yang di serahkannya kepada saya itu aman (tidak bermasalah) Ketika saya menanyakan dari mana Heri Saputra membeli kendaraan tersebut. Heri Saputra mengatakan membeli kendaraan tersebut dari “Am” (Amri) Merupakan salah 1 saksi yang menanda tangani transaksi over alih usaha pecel tersebut. Tak habis akal saya kembali ke pangkal pinang 17 juli 2024. Dan menemui Amri pada tanggal 21 juli pukul 12.50. dengan memakai kaos orange Amri menjelaskan dalam rekaman vidio bahwa Mobil Serena tersebut bukanlah beli dari dirinya. Merasa kebohongan Heri semakin jelas. Saya langsung menemui Heri pada tanggal 24 juli 2024 pukul 20.30 Menjelaskan kronologis yang sebenarnya dan meminta ganti rugi atas apa yang di lakukan pada saya atas segala kebohongan Heri Saputra tersebut. Saya kembali merekam percakapan dalam bentuk video, mengenakan kemeja putih Heri masih berdalih bahwa mendapatkan mobil tersebut dari “Showroom Doni”. Hingga malam itu terjadi cekcok. Dan akhirnya saya mengajak Heri Saputra untuk menyelesaikan permasalahan tersebut di Polresta Pangkal Pinang. Dalam ucapan Heri Saputra mengatakan”Saya siap pasang badan” Yang mana Heri merasa kebal hukum merasa dirinya tidak bersalah. Dengan harapan masalahnya di tangani oleh pihak yang berwajib. Saya mendatangi kantor Polresta Pangkal Pinang pada tanggal.25/07/ 2024 No. LP/B/320/VII/2024/SPKT/POLRESTA Sejak saya buat LP terbit 25 Juli 2024 Hingga saat ini 5 Oktober 2024. Heri Saputra tidak pernah menghubungi atau menemui dirinya. Untuk menyelesaikan permasalah tersebut. Dan belum ada kejelasan dari pihak Polresta Pangkal Pinang Bangka Belitung. Saya hanya merasa bingung. Kenapa Saya sebagai korban sangat susah mendapatkan keadilan dan hak saya. Dan merasa Polresta Pangkal Pinang Bangka Belitung sangat lambat mengungkapkan kasus ini. Padahal sudah sangat jelas saya memiliki bukti-bukti yang sangat kuat. Dan saya sangat kecewa. Beberapa kali saya menanyakan bagaimana kelanjutan kasus ini pada salah 1 penyidik. Diduga nomor saya di blokir, mengetahui nomor saya di blokir.  Setelah itu saya coba dengan menggunakan nomor yang lain pesan itu bisa sampai pada penyidik tersebut ‘ Pungkasnya”.