Berita  

Begini Cara Mendapatkan Kacamata Dengan Tanggungan BPJS Kesehatan

ELEGANNEWS KOTA BEKASI

Menggunakan kacamata bagi sebagian orang bukan lagi sekadar pelengkap penampilan. Bagi pelajar, pekerja, pedagang hingga masyarakat umum, kacamata menjadi alat bantu penting untuk menunjang aktivitas sehari-hari Senin,( 28/9/206 ).

Namun, biaya pemeriksaan mata hingga pembelian kacamata terkadang membuat masyarakat menunda mengganti kacamata, meski ukuran lensa sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi penglihatan.

Padahal, peserta BPJS Kesehatan dapat memanfaatkan manfaat pelayanan kacamata sesuai ketentuan yang berlaku. Fasilitas ini dapat digunakan peserta yang memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur pelayanan BPJS Kesehatan.

Lantas, bagaimana cara mendapatkannya?

Prosesnya diawali dengan memastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan dalam kondisi aktif. Peserta kemudian mendatangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat terdaftar, seperti puskesmas atau klinik.

Di FKTP, peserta dapat menyampaikan keluhan terkait penglihatan. Jika berdasarkan pemeriksaan diperlukan penanganan lebih lanjut, dokter akan memberikan rujukan ke rumah sakit yang memiliki layanan atau Poli Mata dan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Pemeriksaan di Rumah Sakit Setelah memperoleh surat rujukan, peserta dapat mendatangi rumah sakit tujuan dengan membawa dokumen yang diperlukan, termasuk kartu kepesertaan dan identitas diri.

Setelah proses administrasi selesai, peserta akan mendapatkan pelayanan sesuai alur yang ditetapkan rumah sakit. Pemeriksaan kemudian dilanjutkan di Poli Mata.

Dokter spesialis mata akan melakukan pemeriksaan untuk mengetahui kondisi penglihatan pasien. Dari pemeriksaan tersebut, dokter dapat menentukan apakah pasien membutuhkan lensa minus, plus, silinder, atau kombinasi sesuai kondisi matanya.

Jika memang membutuhkan kacamata, dokter akan memberikan resep dengan ukuran lensa yang diperlukan. Resep tersebut selanjutnya diproses sesuai mekanisme pelayanan BPJS Kesehatan sebelum digunakan di optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Pilih Kacamata di Optik Mitra

Setelah seluruh administrasi dan legalisasi resep selesai, peserta dapat mendatangi optik yang menjadi mitra BPJS Kesehatan sesuai ketentuan.

Di optik, peserta dapat memilih frame dan lensa yang tersedia sesuai plafon atau nilai manfaat yang ditanggung berdasarkan ketentuan kepesertaan BPJS Kesehatan. Artinya, masyarakat tidak selalu harus mengeluarkan biaya ratusan ribu rupiah untuk mendapatkan kacamata, selama memenuhi ketentuan pelayanan dan memilih produk yang sesuai dengan nilai manfaat yang dijamin.

Namun, jika peserta memilih frame atau lensa dengan harga di atas plafon yang ditanggung, selisih biayanya dapat menjadi tanggungan peserta.

Baliarni Rasakan Manfaatnya

Salah satu warga yang memanfaatkan fasilitas tersebut adalah Baliarni (39). Ibu dua anak ini mengaku sebelumnya harus mengeluarkan uang sendiri setiap kali mengganti kacamata.

Mengetahui adanya manfaat pelayanan kacamata melalui BPJS Kesehatan, perempuan asal Kalimantan tersebut kemudian memilih memanfaatkan fasilitas yang menjadi haknya sebagai peserta.

“Alhamdulillah bisa irit anggaran. Biasanya untuk ganti kacamata itu bisa keluar uang Rp200 ribu sampai Rp350 ribu. Alhamdulillah ini bisa ter-cover dengan memanfaatkan fasilitas BPJS Kesehatan PBI kelas 3 saya, ter-cover Rp165 ribu. Jadi tinggal nambah Rp55 ribu saja sudah dapat lensa dan frame yang bagus,” ujar Baliarni saat ditemui di Optik Perkasa di bilangan jalan Agus Salim, Bekasi Timur, senin (28/9/2026)

Pengalaman tersebut membuatnya merasa terbantu karena biaya yang biasanya harus dikeluarkan sendiri dapat ditekan dengan memanfaatkan layanan kesehatan yang tersedia.

Bagi masyarakat yang mengalami gangguan penglihatan, informasi mengenai manfaat kacamata melalui BPJS Kesehatan ini penting diketahui. Namun, peserta tetap perlu mengikuti alur pelayanan dan ketentuan yang berlaku agar proses pengajuan berjalan lancar.

Dengan begitu, kebutuhan akan kacamata tidak harus selalu menjadi beban pengeluaran, terutama bagi masyarakat yang memang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan manfaat tersebut.