Berita  

Kasus Dugaan Malpraktik RSUD CAM Kota Bekasi Bergulir Hampir 2 Tahun, Dokter dan Pejabat Rumah Sakit Bungkam Usai Sidang

ELEGANNEWS KOTA BEKASI 

Proses penanganan dugaan kasus malpraktik yang menyeret RSUD Chasbullah Abdulmadjid (CAM) Kota Bekasi terus bergulir. Majelis Disiplin Profesi (MDP) menggelar sidang pemeriksaan terhadap pengadu, teradu, saksi, dan ahli di Gedung Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Kamis (23/7). Sidang dihadiri jajaran RSUD CAM Kota Bekasi, unsur MDP, keluarga pasien berinisial MRG, serta tim kuasa hukum dari kedua belah pihak.

Sidang tersebut merupakan tindak lanjut atas pengaduan dugaan malpraktik terhadap pasien MRG yang diduga mengalami kelumpuhan setelah menjalani operasi tulang belakang pada akhir 2023. Hingga kini, proses pemeriksaan masih berlangsung untuk menggali fakta, mendengarkan keterangan para pihak, serta menguji alat bukti sebelum majelis mengambil kesimpulan terkait ada atau tidaknya pelanggaran disiplin profesi.

Dalam persidangan terungkap bahwa pihak RSUD CAM Kota Bekasi masih memberikan penanganan dan perawatan medis terhadap pasien sesuai kesepakatan dengan keluarga. Meski telah hampir dua tahun sejak tindakan operasi dilakukan, pasien diketahui masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Usai sidang, Wakil Direktur Pelayanan RSUD CAM Kota Bekasi, dr. Sudirman, memilih tidak memberikan pernyataan kepada awak media saat meninggalkan Gedung Dinas Kesehatan Kota Bekasi. Sikap serupa juga ditunjukkan dokter yang melakukan tindakan operasi, dr. Gatot Ibrahim Wijayadi, Sp.OT, yang enggan memberikan tanggapan mengenai jalannya persidangan maupun substansi perkara yang sedang diperiksa MDP.

Sementara itu, Kuasa Hukum pasien, Zulfikran Bailussy, S.H., menilai mekanisme sidang MDP berbeda dengan proses persidangan pada umumnya. Menurutnya, pemeriksaan belum mengarah pada titik temu karena seluruh pertanyaan disampaikan langsung oleh majelis tanpa adanya mekanisme pertanyaan silang (cross-examination) antara pengadu dan teradu.

“Proses persidangannya itu agak berbeda dari persidangan umumnya, tidak ada cross-examination atau pertanyaan silang, semua langsung dari majelis. Untuk sidang selanjutnya, majelis akan menghadirkan ahli, baik dari pihak pengadu maupun teradu, termasuk kuasa hukum kedua belah pihak,” ujar Zulfikran.

Ia juga menilai pola pemeriksaan yang berlangsung membuat proses penggalian fakta belum sepenuhnya memberikan ruang bagi para pihak untuk menguji keterangan yang disampaikan dalam persidangan.

Sidang MDP dijadwalkan akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan ahli. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya menjadi salah satu dasar bagi majelis dalam menentukan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin profesi medis terkait penanganan pasien MRG. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada putusan maupun kesimpulan dari Majelis Disiplin Profesi atas perkara tersebut. ( Hery Sulistyo )