ELEGANNEWS KOTA BEKASI
DPRD Kota Bekasi mulai menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual dan Perilaku Seksual Berisiko. Tahapan awal pembahasan ditandai dengan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang telah disahkan melalui rapat paripurna pada Kamis (23/7/2026).
Pansus tersebut nantinya akan bertugas mengkaji substansi rancangan aturan sebelum dibahas lebih lanjut hingga memasuki tahapan pengesahan sesuai mekanisme legislasi yang berlaku.
Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi, menjelaskan bahwa penyusunan regulasi ini bertujuan memberikan upaya pencegahan terhadap berbagai bentuk penyimpangan praktik seksual maupun perilaku seksual yang dinilai berisiko di tengah masyarakat.
Menurutnya, keberadaan aturan tersebut juga diharapkan mampu menjadi instrumen untuk menekan berkembangnya praktik LGBT (Lesbi, Gay, Biseksual, dan Transgender) yang dinilai semakin meluas di Kota Bekasi.
“Sebagai bentuk keseriusan kami terhadap aturan ini, kami sudah membentuk dan menugaskan Pansus. Untuk berapa lama waktu yang dibutuhkan tergantung anggota DPRD Kota Bekasi yang berada dalam Pansus,” tutur Sardi.
Fenomena perilaku seksual berisiko, termasuk isu LGBT, belakangan menjadi perhatian sejumlah kalangan di Kota Bekasi. Salah satu sorotan datang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi yang menilai kondisi tersebut memerlukan langkah penanganan yang lebih serius.
Ketua Lembaga Dakwah Khusus MUI Kota Bekasi, Abu Deedat, mengatakan kelompok LGBT di Kota Bekasi kini dinilai semakin berani menunjukkan identitas mereka secara terbuka.
“Kelompok itu pernah datang ke kantor MUI, mereka menyampaikan jumlah mereka mencapai 6.000 orang lebih. Yang membuat miris, mereka mengaku bangga dengan identitas yang mereka miliki,” katanya.
MUI pun mendorong Pemerintah Kota Bekasi bersama DPRD Kota Bekasi untuk mengambil langkah nyata dalam merespons fenomena tersebut, baik melalui regulasi maupun upaya pembinaan.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, susunan lengkap keanggotaan Panitia Khusus yang akan membahas Raperda tersebut, mulai dari Ketua, Wakil Ketua hingga anggota, belum diumumkan secara rinci kepada publik. ( Hery Sulistyo )













