Berita  

Pemkot Bekasi Ambil Tindakan, Jalan Grand Galaxy yang Terlalu Curam Dibongkar

ELEGANNEWS KOTA BEKASI 

Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) mulai membongkar konstruksi jalan di akses pintu selatan Perumahan Grand Galaxy, Kecamatan Bekasi Selatan, Kamis (9/7/2026). Pembongkaran dilakukan karena konstruksi jalan tersebut dinilai tidak memenuhi standar geometrik dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Kadis DBMSDA, Idi Sutanto, ST, MM, MT. menjelaskan, kemiringan jalan pada akses tersebut melebihi batas ideal. Berdasarkan standar geometrik jalan di kawasan persimpangan, tingkat kemiringan yang aman berada di kisaran delapan persen. Sementara itu, pada akses Grand Galaxy terdapat perbedaan elevasi hampir lebih dari satu meter dalam bentang jalan yang relatif pendek, sehingga menghasilkan tanjakan yang sangat curam.

“Sehingga sangat curam sekali, sementara ini hanya satu sisi, padahal disini ada empat ruas jalan yang membentang di perempatan ini, kalau dibuat peninggian, harus semuanya sama dilakukan ke 4 sisi ruas jalan,” kata Idi, Kamis.

Ia menerangkan, penyesuaian elevasi tidak dapat dilakukan hanya pada satu ruas jalan karena lokasi tersebut merupakan simpang empat yang saling terhubung. Jika dilakukan peninggian, maka seluruh ruas di persimpangan itu harus disesuaikan agar memiliki elevasi yang sama dan tetap memenuhi standar keselamatan.

Melalui pembongkaran dan penataan ulang konstruksi jalan ini, Pemkot Bekasi berharap akses menuju Grand Galaxy menjadi lebih aman dan nyaman dilalui masyarakat, sekaligus mengurangi potensi kecelakaan akibat kemiringan jalan yang terlalu ekstrem.

Pemkot sudah bersurat dengan Pengembang Sebelum pembongkaran dilakukan, Pemkot Bekasi telah menempuh berbagai upaya koordinasi dengan pihak pengembang Grand Galaxy. Pada 22 April 2026, kedua belah pihak menggelar rapat untuk mengevaluasi kondisi konstruksi jalan. Namun, hingga beberapa waktu setelah pertemuan tersebut tidak ada tindak lanjut dari pihak pengembang.

Selanjutnya, pada 4 Mei 2026, Pemkot Bekasi melayangkan surat yang meminta pihak Grand Galaxy melakukan pembongkaran secara mandiri. Surat tersebut dibalas sehari kemudian dengan usulan perubahan desain konstruksi. Namun, usulan itu ditolak DBMSDA karena dinilai belum menyelesaikan persoalan utama terkait standar geometrik jalan. Setelah batas waktu yang diberikan berakhir tanpa adanya pelaksanaan pembongkaran mandiri, Pemkot Bekasi akhirnya mengeksekusi pembongkaran secara bertahap. ( Hery Sulistyo )