ELEGANNEWS KOTA BEKASI
Perkembangan rokok elektrik atau vape yang kian menjadi perhatian masyarakat turut memunculkan pertanyaan mengenai kandungan cairan yang digunakan hingga aspek hukum pemakaiannya dalam perspektif agama. Di tengah beragam pandangan ulama, kejelasan komposisi liquid menjadi salah satu hal yang dinilai penting untuk dikaji sebelum menentukan hukum penggunaannya.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi, KH Saifudin Siroj, menilai pembahasan hukum penggunaan vape perlu mempertimbangkan kandungan produk serta dampaknya terhadap pengguna. Menurutnya, kajian tersebut membutuhkan dukungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) agar komposisi cairan vape dapat diketahui secara jelas.
Hal itu disampaikan KH Saifudin Siroj saat diwawancarai di Gedung MUI Kota Bekasi, Senin (26/10/2026). Ia menjelaskan, terdapat beragam pandangan di kalangan ulama mengenai hukum penggunaan vape, mulai dari haram, makruh, hingga mubah atau diperbolehkan.
Ia mengungkapkan, perbedaan pandangan tersebut juga terlihat dalam pemahaman keagamaan di kalangan Nahdlatul Ulama (NU). Sementara itu, ia menyebut Muhammadiyah memiliki pandangan yang mengharamkan rokok, termasuk rokok elektrik.
“Kalau NU ini masih terbagi tiga nih: ada yang haram, ada yang makruh, ada yang mubah,” ujar KH Saifudin Siroj.
Menurutnya, penilaian terhadap vape tidak cukup hanya melihat bentuk produknya, tetapi juga perlu memperhatikan potensi bahaya yang ditimbulkan bagi penggunanya. Ia menjelaskan, penggunaan vape yang membahayakan diri dapat menjadi dasar penetapan hukum haram, sedangkan penggunaan yang tidak menimbulkan bahaya perlu dilihat berdasarkan kriteria hukum yang digunakan.
“Jadi, main kontennya itu bukan di bendanya, tapi di pemakainya. Tingkat keharamannya di pemakainya, di penggunanya tadi,” katanya.
Pembahasan tersebut menjadi perhatian ketika muncul persoalan mengenai kandungan liquid vape, terutama produk impor yang komposisinya belum diketahui secara pasti. Di luar, beredar isu dugaan adanya cairan vape impor yang mengandung bahan kimia tertentu, termasuk zat yang berkaitan dengan psikotropika. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak berwenang.
Menanggapi hal itu, KH Saifudin Siroj menekankan pentingnya kejelasan kandungan produk melalui pemeriksaan dan pengawasan BPOM. Menurutnya, informasi mengenai komposisi liquid diperlukan sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam menentukan hukum penggunaannya.
“Nah, ketika itu menyangkut produk luar, itu harus ada label, label halalnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap produk tersebut perlu melibatkan BPOM, termasuk untuk memastikan kandungan yang terdapat di dalam cairan vape.
“Peran BPOM harus masuk. Karena ada unsur yang mengukuhkan tadi itu,” katanya.
KH Saifudin Siroj menjelaskan, pembahasan fatwa mengenai vape merupakan ranah MUI di tingkat pusat. Meski demikian, ia menilai pemeriksaan kandungan produk menjadi bagian penting untuk membantu memberikan landasan yang lebih jelas dalam menentukan hukum penggunaannya.
Ia mencontohkan, konsumen sering kali tidak mengetahui secara pasti bahan yang terkandung dalam liquid vape yang dibeli. Karena itu, pemeriksaan dan kejelasan komposisi dinilai diperlukan agar penilaian tidak semata-mata didasarkan pada dugaan.
“Sekarang kalau beli liquid vape, kandungannya apa? Gak jelas, nggak paham. Nah, itu nanti dengan melalui BPOM, maka ada komposisinya,” tuturnya.
Ia menegaskan, penetapan hukum terhadap vape perlu melalui pembahasan dan kajian yang memadai oleh MUI dengan mempertimbangkan aspek keagamaan serta informasi mengenai kandungan produk.
Dengan demikian, kejelasan komposisi liquid, hasil pemeriksaan BPOM, serta kajian ulama menjadi sejumlah aspek yang perlu diperhatikan dalam pembahasan hukum vape. Adapun penetapan fatwa secara resmi tetap menjadi kewenangan MUI sesuai mekanisme yang berlaku. ( Hery Sulistyo )













