ELEGANNEWS KOTA BEKASI
Anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia, Tanti Herawati, menggelar sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanganan Penyimpangan Seksual di Aula Kecamatan Bekasi Timur, Kamis (13/8/2026). Menurutnya, peraturan ini disusun karena belum ada payung hukum khusus di tingkat lokal, sementara angka kasus terus meningkat tajam.
“Di tingkat pusat memang sudah ada aturan, namun di Kota Bekasi belum ada peraturan daerah yang mengatur hal ini secara khusus. Oleh karena itu, Raperda ini kita susun agar nantinya disahkan menjadi Perda, sehingga masyarakat memahami dengan benar apa itu penyimpangan seksual dan bagaimana cara mencegahnya,” ujar Tanti.

Ia menyampaikan data penelitian Litbang MUI mencatat 544 kasus pada tahun 2023, yang kemudian melonjak drastis menjadi 5.632 kasus pada tahun 2024. Kondisi ini ibarat “puncak gunung es”, di mana angka yang tercatat hanyalah sebagian kecil dari kenyataan yang sebenarnya. Selain itu, Kota Bekasi juga tercatat memiliki angka kasus HIV yang cukup tinggi, yang sebagian besar masyarakat belum memahami penyebab dan cara pencegahannya.
“Kami ingin menjelaskan secara lengkap mulai dari dasar hukum, pengertian, jenis, penyebab, hingga langkah pencegahannya. Penyampaiannya pun kita sesuaikan dengan gaya komunikasi masyarakat, tidak kaku layaknya bahasa akademis, agar lebih mudah dipahami dan tidak membosankan,” tambahnya.
Tanti juga menegaskan, peraturan ini bukan bertujuan untuk menghakimi individu, melainkan memberikan pemahaman luas kepada seluruh lapisan masyarakat. “Bukan untuk menghakimi, melainkan agar kita sadar bersama bahwa pencegahan itu sangat mendesak dilakukan. Harapannya, angka penyakit dan kasus terkait penyimpangan seksual dapat berkurang secara bertahap di Kota Bekasi,” tegasnya.
Meskipun data resmi Dinas Kesehatan untuk periode 2025–2026 masih dalam penyusunan, kasus penyimpangan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur tercatat terjadi di berbagai wilayah, mulai dari Bekasi Timur, Jatisampurna, hingga hampir setiap kecamatan.
“Kasus ini menyangkut regenerasi bangsa, yaitu anak-anak muda sebagai penerus. Jangan sampai mereka salah bergaul atau berada di lingkungan yang tidak tepat. Pengawasan dan pendidikan karakter bukan hanya tugas sekolah, melainkan tanggung jawab utama keluarga,” ujar Tanti.
Lebih lanjut dijelaskan, seluruh 50 anggota DPRD Kota Bekasi telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk pembahasan Raperda ini. Sosialisasi telah berlangsung sejak minggu lalu di seluruh daerah pemilihan masing-masing anggota dewan, dan kegiatan hari ini menjadi salah satu rangkaian penutup sosialisasi tahap awal sebelum pembahasan dilanjutkan ke tahap selanjutnya. ( Edo Cassanova )













